DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………………………i
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………………………………………..1
1.1
Latar Belakang………………………………………………………………………………………………………………………………….1
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………………………….…...2
2.1 Negara Hukum…………………………………………………………………………………………………………………………………..2
2.1.1 Pengertian Negara Hukum………………………………………………………………………………………………………2
2.1.2 Prinsip Negara Hukum…………………………………………………………………………………………………………….3
2.1.3 Unsur dan Asas Negara Hukum ………………………………………………………………………………………..…….4
2.1.4 Konsep Negara Hukum……………………………………………………………………………………………………………5
2.2 Hukum
Yang Berlaku di Indonesia…………………………………………………………………………………………………….6
2.2.1
Sejarah Hukum Indonesia……………………………………………………………………………………………………….6
2.2.2
Terbentuknya Hukum di Indonesia…………………………………………………………………………………….…..7
2.2.3
Penerapan Hukum di Indonesia………………………………………………………………………………………………8
2.2.4
Upaya Penegakan Hukum di Indonesia………………………………………………………………………………….10
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN……………………………………………………………………………………………………………13
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………………….………………………………………………………..13
3.2 Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………….13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya
berdasarkan pada kekuasaan belaka,tetapi juga berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Indonesia
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Pernyataan bahwa
Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa Negara
Indonesia menerapkan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban,
keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu
bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya.
Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan
perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya
pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari
norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan.
Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya,
terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan
penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara
kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang
memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan
peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari
norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan
yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka
akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi
penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Negara hukum?
2. Bagaimana hukum yang berlaku di
Indonesia?
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Negara
Hukum
2.1.1 Pengertian
negara hukum
A.
Menurut pendapat beberapa ahli,
yaitu:
a.Sudargo Gautama
Dalam
negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan.
Kekuasaan negara tidak absolute atau tidak sewenang-wenang, segala tindakan
negara dibatasi hukum.
b.Prof.Dr. Djoko
Soetono, S.H.
Negara
hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.
c.Prof.Dr. Padmo Wahyono, S.H.
Negara
hukum yang ideal pada abad ke-20 adalah jika segala tindakan penguasa selalu
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
d. Menurut Muntoha (2009) secara historis, gagasan tentang
konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah.
Mulai dari konsepsi negara hukum liberal (nachwachter staat / negara
sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal ( formele rechtsstaat
) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechtsstaat ) hingga
pada ide negara kemakmuran (welvarstaat ) atau negara yang mengabdi kepada
kepentingan umum (social service state atau sociale
verzorgingsstaat ). Negara hukum liberal atau yang sering disebut sebagai
negara hukum dalam arti sempit adalah konsepsi yang diberikan oleh Immanuel
Kant (1724 – 1804 SM), yang kemunculannya bersamaan dengan
lahirnya paham liberalisme yang menentang kekuasaan absolut dari para raja pada
masa itu. Menurut paham liberalisme negara justru harus melepaskan dirinya dari
campur tangan urusan kepentingan rakyatnya, yang berarti sikap negara harus
pasif ( staatsonthouding ).
B. Menurut Ensiklopedia bebas
2.1.2 Prinsip Negara hukum
· Prinsip-prinsip
Negara hukum secara formal (in the formal sense) negara hukum tertera dalam UUD
1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip
Negara hukum Secara Formal (UUD 1945) antara lain:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di
hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (
pasal 28 D: 2)
· Prinsip-prinsip Negara hukum secara
Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the
rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati
Hartono, 1982)
c Negara
hukum mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Negara hukum merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran
hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia,
masyarakat dan negara.
e. Negara hukum merupakan suatu
legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
2.1.3 unsur dan asas Negara hukum
Menurut
Asshiddiqie (2010), Arief Sidharta dan Scheltema merumuskan pandangannya
tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi
5 (lima) hal sebagai berikut:
1. Pengakuan, penghormatan, dan
perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat
manusia (human dignity).
2. Berlakunya asas kepastian hukum.
Negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam
masyarakat. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian
hukum itu adalah:
· Asas legalitas, konstitusionalitas,
dan supremasi hukum;
· Asas undang-undang menetapkan
berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya
melakukan tindakan pemerintahan;
· Asas non-retroaktif perundang-undangan,
sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
secara layak;
· Asas peradilan bebas, independent,
imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
· Asas non-liquet, hakim tidak boleh
menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas; Hak
asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang
atau UUD.
3. Berlakunya Persamaan ( Similia Similius
atau Equality before the Law).
Di dalam prinsip ini, terkandung:
(a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang
di hadapan hukum dan pemerintahan, dan
(b)
tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga
negara.
4. Asas demokrasi di mana setiap orang
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan
atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas
demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
· Adanya mekanisme pemilihan
pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
· Pemerintah bertanggung jawab dan
dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
· Semua warga negara memiliki
kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
· Semua tindakan pemerintahan terbuka
bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
· Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan
dan menyatakan pendapat;
· Kebebasan pers dan lalu lintas
informasi;
· Rancangan undang-undang harus
dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5.Pemerintah dan Pejabat mengemban
amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas
ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
· Asas-asas umum pemerintahan yang
layak;
· Syarat-syarat fundamental bagi
keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam
aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
· Pemerintah harus secara rasional
menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna
(doelmatig )
2.1.4 konsep Negara
hukum
1.Perlindungan
hak asasi manusia.
2.Pembagian
kekuasaan.
3.Pemerintahan
berdasarkan undang-undang.
4.Peradilan tata usaha negara.
2.2 Hukum yang Berlaku di Indonesia
2.2.1 sejarah hukum di Indonesia
Ada beberapa periode sejarah
berkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
A. Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode
VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
1.Periode VOC, sistem hukum yang
diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi
krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang
otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para
pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau
Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk
oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada
zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan
penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
2. Pada 1854 di Hindia Belanda
diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan
tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi
kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama
kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari
kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam
(Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap
eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses
peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung
pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan
hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak
meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi,
hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara
menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
3.Kebijakan Politik Etis dikeluarkan
pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang
berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk anak-anak
pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad, lembaga
perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari
segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal
profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi
pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di
Hindia Belanda mewariskan :Dualisme/pluralisme hukum privat serta
dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam
tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan
Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang,
tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: Kitab UU
Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara,
diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa peraturan militer disisipkan
dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan,
pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan dualisme/pluralisme tata
peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan polisi kota dan
pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum; Pengisian secara
massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.2.2.
Terbentuknya Hukum di Indonesia
A) pandangan legisme ( akhir abad
19) :
- hukum
terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim
secara mekanis merupakan terompet undang-undang
-
kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
- meinitik
beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hukum
terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya
sarana pembantu hakim menemukan hukum
pada kasus konkrit
- titik beratnya
: social doelmatighe
C) Pandangan modern terbentuknya
hukum :
1. hukum
terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum
oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.
penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran
dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan.
5. hukum terbentuk tidak hanya
karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat
membentuk hukum.
6. peradilan kasasi berfungsi untuk
memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya.
7. Sumber Hukum dan Tertib Hukum.
2.2.3 Penerapan hukum di Indonesia
Hukum di
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum
utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental
adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan
hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih
lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma
dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung
unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di
tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan
ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing
agama.
Pada
pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki
kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk
sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering
tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun
besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai
kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan
hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang
mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah
kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah
negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak
hukum di Indonesia yang mash terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita
lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan dan yang sering
kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari
kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu
menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak
hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah
untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka dalam menegakkan hukum di
Indonesia.
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan
menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan
bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan
hukum
di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya
reformasi hukum di Indonesia.
2.2.4 Upaya penegakan hukum di
Indonesia
Penegakan hukum yang akuntabel dapat
diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut
adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan
keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan
sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan
bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya
kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada
dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun
proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya
pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti
tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah
untuk membangun penegakan hukum (Law enforcement) yang akuntabel antara lain :
1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta
melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya,
karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini tidak paham betul
idealisme hukum yang sedang ditegakkannya
3). Dibentuknya suatu lembaga yang
independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur
masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif)
yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana
lembaga ini berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para
penegak hukum yang melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan.
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan
kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu :
Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai
bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam
menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan
secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang
mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran
media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak
mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan
“advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar
terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;
6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen)
bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen
ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak
hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi,
yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh
lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum
di negeri ini;
Namun usul langkah-langkah di atas
untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat
berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean
government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem
hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’)
harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal
ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya
institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang
berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung
tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan
UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;
Penegakan hukum yang akuntabel
merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (
‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar
untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh
karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada
upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara
berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat
diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di
masyarakat.
BAB
III KESIMPULAN dan SARAN
3.1
Kesimpulan
Hukum
sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan
keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang
yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang
buruk. Ada tidaknya hukum pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah
rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara
maupun pemerintah.
Prinsip-prinsip hukum secara formal
tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara
formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan
maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga
bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
hukum juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika
pelaksanaan hukum benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada
akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
3.2 Saran
Warga negara kita haruslah
menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan,
ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya
dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil.
Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus
dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka
akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan
keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.