Minggu, 29 Januari 2017

PENGANTAR ILMU PERTANIAN



PENGANTAR ILMU PERTANIAN
1.      Pengertian pertanian
Merupakan sebuah proses produksi yang didasarkan atas pertumbuhan tanaman dan hewan, dimana ada orang didalamnya dinamakan “petani” yang mengatur dan menggiatkan pertumbuhan tanaman dan hewan lewat sebuah usaha tani dengan memperhitungkan biaya dan pendapatan sebagai wujud kegiatan usaha.
4 hal yg wajib dipenuhi agar disebut sebuah pertanian, yaitu:
·        Harus ada proses produksi
·        Ada petani
·        Ada usaha tani
·        Adanya kegiatan usaha
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan tanaman dan hewan dalam berproduksi:
·        Benih atau  bibit
·        Iklim atau cuaca
·        Lahan atau media tumbuh (media berupa padat/cair yg diperuntukkan untuk pertanian)
·        Petani
·        Metode tanam dan perawatan tanaman dan hewan
3.      Peran petani dalam bidang pertanian
·        Menghasilkan jenis bibit baru atau bibit unggul baru
·        Menanam berbagai varietas bibit yang sesuai untuk lokasi tertentu
·        Menyediakan lahan untuk tanaman yang sesuai
·        Menyuburkan lahan dengan berbagai cara, cth: penggunaan pupuk yang sesuai, pengosongan lahan sementara untuk kesuburan tanah
·        Memelihara tanaman dan hewan
·        Merupakan penghasil komoditi pertanian
·        Konsumen komoditi pertanian
·        Pemilik faktor-faktor produksi, yaitu: lahan; tenaga kerja; modal/biaya; manajemen.
·        Pengelola sekaligus perusak SDA dalam system pertanian
·        Pemilik kegiatan usaha
4.      Sub-sektor pertanian
·        Sub-sektor perkebunan
Lokasi yg strategis di Indonesia adalah Sumatra ,alasannya:
Tersedia tenaga kerja; lahan relative subur; lahan relative datar; matahari bersinar sepanjang musim dan dibantu dengan iklim dan cuaca yang mempengaruhi kelembapan.
·        Sub-sektor peternakan
Peternakan daging; telur; susu; kulit
·        Sub-sektor perikanan
Perikanan air asin; air tawar; air sungai; air danau.
·        Sub-sektor pertanian itu sendiri- P.tanam pangan; holtikultura; tanaman hias.
5.      Jenis pertanian
·        P. ekstraktif----pertanian yang pada dasarnya petani hanya mengambil hasil tanpa melakukan penanaman.
·        P. generative--- pertanian yg pada dasarnya petani mengambil hasil pertanian dengan melakukan penanaman.
6.      Keunggulan hewan
·        Dapat menghasilkan protein hewani
·        Dapat mengkonsumsi makanan yang bukan makanan manusia
·        Dapat memakan hewan lain yang bukan makanan manusia
7.      Keunggulan tanaman
·        Mampu menyerap hasil metabolisme manusia dan hewan
·        Memerlukan kotoran hewan sebagai pupuk
·        Dapat diuraikan oleh bakteri pembusuk menjadi unsure hara yang berguna bagi tanaman
8.      Beberapa masalah dlm bidang pertanian
·        Bernilai kecil dengan lahan yang luas
·        Tidak adanya kepedulian pemerintah dalam mengembangkan/memajukan pertanian
·        Diperlukan waktu yang cukup lama bagi tanaman dan hewan untuk berproduksi diawali dari penyemaian sampai panen
·        Iklim dan jenis tanah sangat menentukan jenis tanaman dan hewan dalam berproduksi secara optimal.
·        Hasil produksi mudah busuk atau tidak tahan lama
·        Diperlukannya tekhnologi dalam menanggulangi iklim, jenis tanah, dan pengembangan bibit.
·        Lahan pertanian yang terbatas akibat tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk.
9.      Istilah dalam pertanian.
·        Intensifikasi--- usaha petani dalam meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dengan tidak memperluas lahan pertanian tetapi menggunakan tekhnologi.
·        Ekstensifikasi—usaha petani dalam meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan denngan memperluas lahan dan tidak menggunakan tekhnologi.
Diversifikasi---- usaha petani dalam meningkatkan pendapatan melalui penganekaragaman bibit atau tanaman

Kamis, 19 Januari 2017

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM





DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………………………i
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………………………………………..1
1.1   Latar Belakang………………………………………………………………………………………………………………………………….1
1.2   Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………………………………………….…...2
2.1 Negara Hukum…………………………………………………………………………………………………………………………………..2
2.1.1 Pengertian Negara Hukum………………………………………………………………………………………………………2
2.1.2 Prinsip Negara Hukum…………………………………………………………………………………………………………….3
2.1.3 Unsur dan Asas Negara Hukum ………………………………………………………………………………………..…….4
2.1.4 Konsep Negara Hukum……………………………………………………………………………………………………………5
2.2 Hukum Yang Berlaku di Indonesia…………………………………………………………………………………………………….6
2.2.1 Sejarah Hukum Indonesia……………………………………………………………………………………………………….6
2.2.2 Terbentuknya Hukum di Indonesia…………………………………………………………………………………….…..7
2.2.3 Penerapan Hukum di Indonesia………………………………………………………………………………………………8
2.2.4 Upaya Penegakan Hukum di Indonesia………………………………………………………………………………….10
BAB III KESIMPULAN dan SARAN……………………………………………………………………………………………………………13
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………….………………………………………………………..13
3.2 Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan  belaka,tetapi juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa  Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau  peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya  pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa itu Negara hukum?
2.      Bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia?


BAB II PEMBAHASAN
2.1  Negara Hukum
    2.1.1 Pengertian negara hukum
A.    Menurut pendapat beberapa ahli, yaitu:
a.Sudargo Gautama
Dalam negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Kekuasaan negara tidak absolute atau tidak sewenang-wenang, segala tindakan negara dibatasi hukum.
b.Prof.Dr. Djoko Soetono, S.H.
Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.
c.Prof.Dr. Padmo Wahyono, S.H.
Negara hukum yang ideal pada abad ke-20 adalah jika segala tindakan penguasa selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
d. Menurut Muntoha (2009)                                                                                                   secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal (nachwachter staat / negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal ( formele rechtsstaat  ) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechtsstaat ) hingga pada ide negara kemakmuran (welvarstaat ) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social service state  atau  sociale verzorgingsstaat ). Negara hukum liberal atau yang sering disebut sebagai negara hukum dalam arti sempit adalah konsepsi yang diberikan oleh Immanuel Kant (1724  –  1804 SM), yang kemunculannya bersamaan dengan lahirnya paham liberalisme yang menentang kekuasaan absolut dari para raja pada masa itu. Menurut paham liberalisme negara justru harus melepaskan dirinya dari campur tangan urusan kepentingan rakyatnya, yang berarti sikap negara harus pasif ( staatsonthouding ).
      B. Menurut Ensiklopedia bebas



2.1.2 Prinsip Negara hukum
·    Prinsip-prinsip Negara hukum secara formal (in the formal sense) negara hukum tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip Negara hukum Secara Formal (UUD 1945) antara lain:
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
·      Prinsip-prinsip Negara hukum secara Materiil/ Hakiki :
a.    Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b.    Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian      nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c Negara hukum mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Negara hukum merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.    Negara hukum merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).








2.1.3 unsur dan asas Negara hukum
Menurut Asshiddiqie (2010), Arief Sidharta dan Scheltema merumuskan  pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
2. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
·       Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
·       Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara  pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
·       Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;  
·       Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
·       Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas; Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD.
 3. Berlakunya Persamaan ( Similia Similius  atau  Equality before the Law).
                Di dalam  prinsip ini, terkandung:
 (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan
(b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
 4. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan  pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
·       Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara  berkala;
·       Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh  badan perwakilan rakyat;
·       Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk  berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol  pemerintah;
·       Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua  pihak;
·       Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
·       Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
·       Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5.Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang  bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
·       Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
·       Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;  
·       Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang  jelas dan berhasil guna (doelmatig )

2.1.4  konsep Negara hukum
1.Perlindungan hak asasi manusia.
2.Pembagian kekuasaan.
            3.Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4.Peradilan tata usaha negara.



2.2 Hukum yang Berlaku di Indonesia
   2.2.1 sejarah hukum di Indonesia
Ada beberapa periode sejarah berkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
A. Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
2. Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
3.Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan :Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum; Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan  dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.2.2. Terbentuknya Hukum di Indonesia
A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
- hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
- meinitik beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hukum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan  hukum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
C) Pandangan modern terbentuknya hukum :
1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan.
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hukum.
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya.
7. Sumber Hukum dan Tertib Hukum.
2.2.3 Penerapan hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang mash terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan dan yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan
hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
2.2.4 Upaya penegakan hukum di Indonesia
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk membangun penegakan hukum (Law enforcement) yang akuntabel antara lain :
1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana lembaga ini berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan.
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan “advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;
6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen) bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum di negeri ini;
Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;
Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.









BAB III  KESIMPULAN dan SARAN
3.1 Kesimpulan
           Hukum sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya hukum pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Prinsip-prinsip hukum  secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
            hukum juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan hukum benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.

3.2 Saran
Warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.