BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perencanaan pembangunan ekonomi, memerlukan
bermacam data Statistik sebagai dasar berpijak
dalam menentukan strategi kebijakan, agar sasaran pembangunan dapat dicapai dengan
tepat. Strategi dan kebijakan yang telah diambil pada masa ‐masa lalu perlu dimonitor dan dievaluasi
hasil ‐ hasilnya. Berbagai
data statistik yang bersifat kuantitatif diperlukan untuk memberikan gambaran tentang
keadaan pada masa yang lalu dan masa kini, serta sasaran‐sasaran yang akan dicapai pada masa yang
akan datang. Pada hakekatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan
yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan distribusi
pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan melalui pergeseran
kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
Dengan perkataan lain arah dari pembangunan
ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat
pemerataan yang sebaik mungkin. Untuk mengetahui tingkat dan pertumbuhan pendapatan
masyarakat, perlu disajikan statistik. Pendapatan Nasional/Regional secara berkala.
Data/indikator statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan
perencanaan pembangunan nasional atau regional khususnya di bidang ekonomi. Angka‐angka pendapatan nasional/regional dapat
dipakai juga sebagai bahan evaluasi dari hasil pembangunan ekonomiyang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat/daerah,
maupun swasta.
Salah satu strategi
yang dapat digunakan dalam pengembangan ekonomi daerah melalui sektor pertanian
pada era otonomi daerah saat ini adalah melalui pengembangan komoditas unggulan
daerah. Pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan diharapkan dapat
memacu pertumbuhan suatu wilayah yang pada akhirnya dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat. Pemanfaatan potensi daerah unggulan dan potensial secara
optimal dan terpadu merupakan syarat yang perlu diperhatikan agar kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai (Mubyarto, 2000).
Penetapan suatu
komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi
sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh daerah. Komoditas
yang dipilih sebagai komoditas unggulan daerah adalah komoditas yang memiliki
produktifitas yang tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak
positif bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu penetapan komoditas unggulan
daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap
pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah
(Syahroni, 2005).
Metode Location
Quotient (LQ) bertujuan untuk mengidentifikasi suatu komoditas unggulan (Miller
dan Wright.1991) dalam Darmawansyah (2003) dan metode Analisis komoditas yang
ada pada suatu wilayah apakah termasuk ke dalam suatu basis atau non basis.
Salah satu daerah yang dapat
digunakan untuk menganalisis komoditas
unggulan adalah di Kabupaten Tapanuli utara yang merupakan salah satu daerah pengembangan sektor pertanian budidaya.
1.2 Maksud dan Tujuan
·
Untuk mengidentifikasi
basis perekonomian daerah kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara
menggunakan model Location Quetient.
·
Untuk melatih diri
penyusun selaku mahasiswa dalam
pembelajaran identifikasi basis perekonomian
model Location Quetient berbentuk makalah.
·
Sebagai salah satu
indikator penilaian tugas dalam studi pengembangan wilayah.
BAB
II
DATA
DAN ANALISIS
2.1
Data PDRB Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara
Kategori/Lapangan
Usaha
|
PDRB
Kabupaten Tapanuli Utara Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha
Tahun 2010-2016 (Juta Rupiah)
|
||||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
|
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
|
1 952
251.26
|
2 019
771.20
|
2 101
622.49
|
2 192
509.40
|
2 271
325.77
|
2 351 115.87
|
2 4
31 668.98
|
B. Pertambangan dan Penggalian
|
2 309.67
|
2 477.55
|
2 684.99
|
2 935.52
|
3 216.66
|
3 540.36
|
3 762.95
|
C. Industri Pengolahan
|
56 934.98
|
63 651.88
|
69 096.05
|
78 381.22
|
87 843.23
|
95 716.68
|
101 727.74
|
D. Pengadaan Listrik dan Gas
|
3 950.19
|
4 185.65
|
4 477.46
|
4 756.84
|
4 995.72
|
5 435.34
|
5 583.12
|
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Daur Ulang
|
4 332.10
|
4 531.97
|
4 669.56
|
4 839.34
|
5 052.42
|
5 269.98
|
5 364.68
|
F. Konstruksi
|
397 363.19
|
428 575.53
|
457 804.37
|
487 400.63
|
531 675.08
|
578 504.96
|
635 966.05
|
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor
|
470 316.39
|
493 165.94
|
516 062.44
|
544 969.68
|
573 635.73
|
605 911.13
|
624 827.69
|
H. Transportasi dan Pergudangan
|
156 069.37
|
163 894.31
|
182 511.62
|
196 023.44
|
210 027.65
|
224 708.90
|
237 197.57
|
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
|
80 110.64
|
83 029.98
|
87 797.62
|
95 127.22
|
101 305.15
|
107 773.05
|
112 940.47
|
J. Informasi dan Komunikasi
|
40 996.41
|
43 895.56
|
44 981.69
|
45 708.48
|
46 415.22
|
46 853.29
|
47 653.29
|
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
|
53 437.30
|
57 978.21
|
61 826.05
|
66 390.25
|
70 273.36
|
76 443.56
|
79 909.16
|
L. Real Estate
|
81 534.61
|
83 500.89
|
87 369.18
|
92 452.51
|
98 525.04
|
105 686.76
|
109 492.78
|
M,N. Jasa Perusahaan
|
11 776.32
|
12 212.74
|
12 508.43
|
12 927.76
|
13 396.74
|
13 868.44
|
14 254.06
|
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib
|
395 497.18
|
413 902.33
|
434 971.08
|
461 009.58
|
488 682.72
|
511 498.30
|
522 284.68
|
P. Jasa Pendidikan
|
87 017.15
|
87 909.29
|
88 973.47
|
89 651.46
|
90 370.22
|
90 874.16
|
90 934.77
|
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
|
33 760.08
|
34 840.21
|
35 856.04
|
38 763.63
|
39 354.40
|
39 734.10
|
39 919.53
|
R,S,T,U. Jasa lainnya
|
4 161.89
|
4 872.76
|
5 420.91
|
5 927.41
|
6 230.68
|
6 543.34
|
6 707.34
|
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
3 831
818.73
|
4 002
396.02
|
4 198
633.44
|
4 419
774.38
|
4 642
325.79
|
4 869
478.21
|
5 070
194.85
|
Data PDRB
PROVINSI SUMATERA UTARA
Kategori
PDRB
|
[Seri 2010]
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan menurut
Lapangan Usaha (Juta Rupiah)
|
||||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
|
A. PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN
|
85 561 144
|
90 592
547.10
|
95 405
416.90
|
99 894
566.30
|
104 262
829.80
|
109 962
980.40
|
115 308
876.90
|
B. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
|
3 336
340.30
|
3 693
990.90
|
4 135
255.20
|
5 211
647.40
|
5 480
373.70
|
5 814 939
|
6 144
994.90
|
C. INDUSTRI PENGOLAHAN
|
70 540
953.80
|
72 815
223.10
|
76 922
410.60
|
80 648 618
|
83 069
087.50
|
86 081 396
|
89 941 989
|
D. PENGADAAN LISTRIK DAN GAS
|
501 178.80
|
570 711.40
|
553 396.30
|
531 398.10
|
580 714.60
|
593 969.10
|
616 388.30
|
E. PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN
DAUR ULANG
|
316 551.80
|
336 491.30
|
353 745.80
|
373 844.30
|
396 428.60
|
421 958.30
|
450 270.90
|
F. KONSTRUKSI
|
38 650
891.30
|
41 921
896.10
|
44 718 287.80
|
48 144
381.80
|
51 411
361.10
|
54 248
909.80
|
57 286
443.40
|
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI MOBIL DAN
SEPEDA MOTOR
|
56 555
799.50
|
60 589 055
|
65 384
605.20
|
69 025
207.60
|
73 812
641.80
|
77 037
548.80
|
81 467
720.70
|
H. TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN
|
14 101 567
|
15 545
798.40
|
16 827
857.60
|
18 075
247.20
|
19 082
060.70
|
20 165
190.90
|
21 389
010.80
|
I. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM
|
6 936
756.80
|
7 527
496.50
|
8 035
635.90
|
8 663
609.60
|
9 225
423.50
|
9 866
776.10
|
10 512
200.50
|
J. INFORMASI DAN KOMUNIKASI
|
7 465
664.10
|
8 209
201.20
|
8 930
584.20
|
9 625
107.20
|
10 321
291.60
|
11 055
360.50
|
11 913
127.10
|
K. JASA KEUANGAN DAN ASURANSI
|
9 676
981.60
|
10 519
432.10
|
11 581
048.10
|
12 691
885.10
|
13 024
096.60
|
13 957
947.10
|
14 531
037.50
|
L. REAL ESTATE
|
12 814 477.20
|
14 052
157.30
|
15 030
054.50
|
16 072
860.10
|
17 132
221.20
|
18 119
225.60
|
19 187
892.40
|
M,N. JASA PERUSAHAAN
|
2 711
690.40
|
3 001
220.10
|
3 182
589.60
|
3 395 102
|
3 624
699.30
|
3 836
940.40
|
4 065
405.20
|
O. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN
SOSIAL WAJIB
|
11 212 993
|
12 213
771.30
|
12 522
710.20
|
12 940
560.20
|
13 835
996.70
|
14 642
061.90
|
14 931
577.30
|
P. JASA PENDIDIKAN
|
6 690
893.90
|
7 011
171.10
|
7 357
221.30
|
7 970
451.30
|
8 478
260.60
|
8 904
741.50
|
9 341
369.60
|
Q. JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL
|
2 500
421.50
|
2 900
539.70
|
3 207
547.30
|
3 554
516.80
|
3 793
268.70
|
4 066
722.30
|
4 366
281.30
|
R,S,T,U. JASA LAINNYA
|
1 510
932.40
|
1 646
888.50
|
1 775
772.90
|
1 908
139.70
|
2 042
552.70
|
2 179
185.10
|
2 320 879
|
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
331 085
237.40
|
353 147
591.10
|
375 924
139.40
|
398 727
142.70
|
419 573
308.70
|
440 955
852.50
|
463 775
464.90
|
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO TANPA MIGAS
|
330 575 734
|
352 494
866.60
|
375 303
862.60
|
398 090
353.50
|
418 935
098.50
|
440 322
738.80
|
463 151 360
|
2.2 Analisis
Metode Location Quotient (LQ) bertujuan untuk
mengidentifikasi suatu komoditas unggulan (Miller dan Wright.1991) dalam
Darmawansyah(2003) dan metode Analisis komoditas yang ada pada suatu wilayah
apakah termasuk ke dalam suatu basis atau non basis. Setiap metode analisis
memiliki kelebihan dan keterbatasan. begitu juga dengan metode LQ. Kelebihan
metode LQ dalam menganalisis komoditas unggulan yaitu penerapannya yang
sederhana, mudah, tidak memerlukan program pengolahan data yang rumit memperhitungkan
ekspor langsung dan ekspor tidak langsung serta dapat diterapkan pada data
historik untuk mengetahui trend yang sedang berlangsung. Keterbatasan metode LQ
antara lain diperlukan akurasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Selain
itu pada saat deliniasi wilayah kajian untuk menetapkan bahasan wilayah yang
dikaji dan ruang lingkup aktivitas.
Metode
ini tidak memiliki acuan yang jelas oleh karena itu data yang dijadikan sumber
penelitian perlu diklarifikasi agar mendapatkan hasil yang akurat. Kelemahan
lainnya, dalam menggunakan metode LQ perlu berasumsi bahwa pola permintaan di
setiap daerah identik dengan pola permintaan bangsa, bahwa produktivitas tiap
pekerja di setiap sektor regional sama dengan produktivitas tiap pekerja dalam
industri-industri nasional dan tingkat ekspor tergantung pada tingkat
disagregasi. Untuk menghindari bias musiman dan tahunan diperlukan nilai
rata-rata data series yang cukup panjang, sehingga sangat dianjurkan untuk
menggunakaan data tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
Location Quotion (LQ) merupakan
suatu indeks untuk membandingkan komoditas produksi pada kabupaten Tapanuli Utara dalam aktivitas lapangan
usaha dengan komoditas di Provinsi Sumatera Utara. Secara lebih operasional, LQ
didefinisikan sebagai rasio persentase dari total aktivitas lapangan usaha pada sub wilayah ke-i terhadap persentase
aktivitas total terhadap wilayah yang diamati.
Adapun
formula dari LQ adalah :
LQ =(Xij/Xi)/(Xij/Xj)
Keterangan:
Xij
= jumlah PDRB lapangan usaha ke-j
pada Kabupaten
Xi
= jumlah PDRB total per lapangan
usaha kabupaten
Xj
= jumlah PDRB total jenis lapangan
usaha ke-j Provinsi
X = jumlah PDRB total lapangan usaha Provinsi
Interpretasi
nilai LQ
·
LQ > 1 menunjukkan
terdapat konsentrasi relative disuatu wilayah dibandingkan dengan keseluruhan
wilayah. Hal ini berarti komoditas i disuatu wilayah merupakan sektor basis
yang berarti komoditas i di wilayah itu memiliki keunggulan komparatif.
·
LQ = 1 merupakan sektor
non basis, artinya komoditas i disuatu wilayah tidak memiliki keunggulan
komparatif. produksi komoditas yang dihasilkan hanya cukup untuk memenuhi
kebutuhan sendiri dalam wilayah itu.
·
LQ < 1. merupakan
sektor non basis, artinya komoditas i disuatu wilayah tidak memiliki keunggulan
komparatif, produksi komoditas i di wilayah itu tidak dapat memenuhi kebutuhan
sendiri dan harus mendapat pasokan dari luar wilayah. Komoditas yang
menghasilkan nilai LQ > 1 merupakan strandar normative untuk ditetapkan
sebagai komoditas unggulan. Dan jika banyak komoditas yang menghasilkan nilai
LQ > 1 maka derajat keunggulan komparatif ditentukan berdasarkan nilai LQ
yang lebih tinggi di suatu wilayah, karena makin tinggi nilai LQ maka
menunjukkan semakin tinggi pula potensi keunggulan komoditas tersebut.
BAB
III
HASIL
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil
Analisis
Kategori/Lapangan
Usaha
|
LOCATION
QUETIENT PDRB KABUPATEN TAPANULI UTARA DIBANDINGKAN DENGAN PDRB SUMATERA
UTARA MENURUT LAPANGAN USAHA
|
||||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
|
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
|
3,2
|
1,32
|
3,09
|
3,08
|
3,05
|
3,01
|
2,96
|
B. Pertambangan dan Penggalian
|
0,92
|
0,89
|
0,86
|
0,75
|
0,78
|
0,81
|
0,81
|
C. Industri Pengolahan
|
0,44
|
0,47
|
0,49
|
0,53
|
0,58
|
0,61
|
0,62
|
D. Pengadaan Listrik dan Gas
|
0,93
|
0,86
|
0,95
|
1,05
|
1,01
|
1,08
|
1,07
|
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Daur Ulang
|
1,06
|
1,04
|
1,02
|
1,06
|
0,99
|
0,97
|
0,92
|
F. Konstruksi
|
0,98
|
0,97
|
0,97
|
0,96
|
0,98
|
1,01
|
1,06
|
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor
|
0,91
|
0,89
|
0,87
|
0,87
|
0,85
|
0,86
|
0,84
|
H. Transportasi dan Pergudangan
|
0,89
|
0,85
|
0,87
|
0,87
|
0,89
|
0,90
|
0,89
|
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
|
1,05
|
1,03
|
0,99
|
0,99
|
0,99
|
0,99
|
0,97
|
J. Informasi dan Komunikasi
|
1,17
|
1,14
|
1,07
|
1,01
|
0,95
|
0,90
|
0,85
|
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
|
1,02
|
1,02
|
0,98
|
0,96
|
0,99
|
1,01
|
1,01
|
L. Real Estate
|
1,08
|
1,01
|
0,99
|
0,98
|
0,98
|
0,99
|
0,97
|
M,N. Jasa Perusahaan
|
0,97
|
0,91
|
0,88
|
0,85
|
0,83
|
0,81
|
0,78
|
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib
|
0,99
|
0,95
|
0,98
|
1,01
|
0,99
|
0,98
|
0,98
|
P. Jasa Pendidikan
|
1,15
|
1,12
|
1,07
|
1,02
|
0,94
|
0,91
|
0,86
|
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
|
1,25
|
1,11
|
1,03
|
1,01
|
0,96
|
0,90
|
0,85
|
R,S,T,U. Jasa lainnya
|
0,76
|
0,82
|
0,84
|
0,86
|
0,84
|
0,83
|
0,80
|
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
0,90
|
0,88
|
0,87
|
0,86
|
0,86
|
0,86
|
0,85
|
3.2
Pembahasan
3.2.1 Pertanian,Kehutanan,
Perikanan, Peternakan,Perburuan dan Jasa Pertanian
Kategori ini mencakup segala pengusahaan
yang didapatkan dari alam dan merupakan
benda‐benda atau barang‐barang biologis
(hidup) yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau
untuk dijual kepada pihak lain. Pengusahaan ini termasuk kegiatan yang tujuan utamanya
untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten) seperti pada kegiatan usaha tanaman
pangan.
3.2.2 Pertambangan
dan Penggalian
Seluruh jenis komoditi yang dicakup dalam
Kategori Pertambangan dan Penggalian, dikelompokkan dalam empat subkategori, yaitu:
pertambangan minyak dan gas bumi (migas),
Pertambangan batubara dan lignit, pertambangan bijih logam
serta pertambangan dan penggalian lainnya.
3.2.3 Industri Pengolahan
Kategori Industri Pengolahan meliputi
kegiatan ekonomi di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau
komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk
pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari
kegiatan industri pengolahan lainnya Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang
pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri
pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan
dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan adalah perubahan bahan menjadi produk baru dengan menggunakan
tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan
produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan‐ bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
3.2.4 Pengadaan Listrik dan Gas
Kategori ini mencakup kegiatan pengadaan
tenaga listrik, gas alam dan buatan, uap panas, air panas, udara dingin dan produksi
es dan sejenisnya melalui jaringan, saluran, atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi
jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti,termasuk kegiatan pendistribusian
listrik, gas, uap panas dan air panas serta pendinginan udara dan air untuk tujuan
produksi es. Produksi es untuk kebutuhan makanan/minuman dan ujuan non makanan.
Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin dan gas yang menghasilkan, mengontrol
dan menyalurkan tenaga listrik atau gas.
Juga mencakup pengadaan uap panas dan AC.
3.2.5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang
Kategori ini mencakup kegiatan
ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan berbagai bentuk
limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau bukan baik rumah tangga ataupun
industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengelolaan limbah
sampah atau kotoran ini dibuang atau menjadi input dalam proses
produksi lainnya.Kegiatan pengadaan air termasuk kategori ini, karena
kegiatan ini sering kali dilakukan dalam hubungannya dengan atau oleh unit yang
terlibat dalam pengelolaan limbah/kotoran. Metode penghitungan Nilai Tambah Bruto
untuk pengadaan air tahun dasar 2010 sama dengan seri 2000 dengan pendekatan produksi.
Sumber Data:
untuk data Produksi adalah data produksi air bersih PDAM Mual Natio, data Harga
berasal dari harga produsen air bersih PDAM Mual Natio. Data Output Sampah
diperoleh dari estimasi jumlah rumah tangga per kabupaten/kota dikalikan
estimasi pengeluaran untuk pengelolaan sampah per-rumah tangga SUSENAS.
3.2.6 Konstruksi
Kategori Konstruksi adalah kegiatan usaha
di bidang konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan gedung dan bangunan sipil,
baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya. Kegiatan konstruksi
mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian prafabrikasi
bangunan atau struktur di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.
Kegiatan konstruksi dilakukan baik oleh kontraktor umum, yaitu perusahaan yang melakukan
pekerjaan konstruksi untuk pihak lain, maupun
oleh kontraktor khusus,yaitu unit usaha atau individu yang melakukan kegiatan konstruksi
untuk dipakai sendiri. Hasil kegiatan konstruksi antara lain: Konstruksi gedung
tempat tinggal; Konstruksi gedung bukan tempat tinggal; Konstruksi bangunan sipil,
misal: jalan, tol, jembatan, landasan pesawat
terbang, jalan rel dan jembatan kereta api,terowongan,
bendungan, waduk, menara air, jaringan irigasi, drainase,
sanitasi, tanggul pengendali banjir, terminal, stasiun, parkir, dermaga, pergudangan,
pelabuhan, bandara,dan sejenisnya; Konstruksi bangunan elektrik dan telekomunikasi:
pembangkit tenaga listrik; transmisi, distribusi
dan bangunan jaringan komunikasi, dan sebagainya; Instalasi gedung dan bangunan
sipil: instalasi
listrik termasuk alat pendingin dan pemanas ruangan, instalasi gas, instalasiair
bersih dan air limbah serta saluran drainase, dan sejenisnya;
Pengerukan: meliputi pengerukan sungai, rawa, danau dan alur pelayaran, kolam dan
kanal pelabuhan baik bersifat pekerjaan ringan, sedang maupun berat; Penyiapan lahan
untuk pekerjaan konstruksi, termasuk pembongkaran dan penghancuran gedung atau bangunan
lainnya serta pembersihannya; Penyelesaian konstruksi sipil seperti pemasangan kaca
dan aluminium; pengerjaan lantai, dinding dan plafon gedung; pengecatan; pengerjaan
interior dan dekorasi dalam penyelesaian akhir; pengerjaan eksterior dan pertamanan
pada gedung dan bangunan sipil lainnya; Penyewaan alat konstruksi dengan operatornya
seperti derek lori, molen, buldoser, alat pencampur beton, mesin pancang, dan sejenisnya.
Sumber data berasal dari realisasi APBN/APBD
untuk belanja modal provinsi dan kabupaten/kota, data harga konstruksi dari Bidang
Statistik Distribusi Provinsi Sumatera Utara, data konstruksi dari Bidang Statistik
Produksi Provinsi Sumatera Utara, estimasi SUSENAS dari Bidang Statistik Sosial
Provinsi Sumatera Utara.
3.2.7 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan
usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis)
dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan
barang‐barang tersebut.
Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir
dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil
dan sepeda motor.
3.2.8 Transportasi dan Pergudangan
Kategori ini mencakup penyediaan
angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan
menggunakan rel, saluran pipa, jalan darat, air atau udara
Dan kegiatan yang berhubungan dengan pengangkutan.
Kategori Transportasi dan Pergudangan terdiri atas: angkutan rel; angkutan
darat; angkutan laut; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; angkutan udara;
pergudangan dan jasa penunjang angkutan, pos dan kurir. Kegiatan pengangkutan
meliputi kegiatan pemindahan penumpang dan barang dari suatu tempat ke tempat
lainnya dengan menggunakan alat angkut atau kendaraan, baik bermotor maupun
tidak bermotor. Sedangkan jasa penunjang angkutan mencakup kegiatan yang
sifatnya menunjang kegiatan pengangkutan seperti: terminal, pelabuhan,
pergudangan, dan lain‐ lain.
3.2.9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi
penginapan jangka pendek untuk
Pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan
dan minuman untuk konsumsi
segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan
sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat
tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau
yang melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.
3.2.10 Informasi dan Komunikasi
Kategori ini mencakup produksi dan
distribusi informasi dan produk kebudayaan, persediaan alat untuk mengirimkan
atau mendistribusikan produk‐produk ini dan juga data atau kegiatan komunikasi, informasi, teknologi
informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya. Kategori
terdiri dari beberapa industri yaitu Penerbitan, Produksi Gambar Bergerak,
Video, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik, Penyiaran dan Pemograman (Radio
dan Televisi), Telekomunikasi, Pemograman, Konsultasi Komputer dan Teknologi
Informasi.
3.2.11 Jasa Keuangan dan Asuransi
Kategori ini mencakup jasa perantara
keuangan, asuransi dan pensiun, jasa keuangan lainnya serta jasa penunjang keuangan.
Kategori ini juga mencakup kegiatan pemegang asset, seperti kegiatan perusahaan
holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan
sejenis.
3.2.12 Real Estat
Kategori ini meliputi kegiatan persewaan,
agen dan atau perantara dalam penjualan atau pembelian real estat serta penyediaan
jasa real estat lainnya bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain
yang dilakukan atas dasar balas jasa kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan
pembangunan gedung pemeliharaan atau penyewaan bangunan. Real estat adalah property
berupa tanah dan bangunan. Sumber data usaha
persewaan bangunan tempat tinggal diperoleh berdasarkan hasil Susenas dan Sensus
Penduduk, dari Bidang Statistik Sosial Provinsi Sumatera Utara. Struktur input pada
usaha persewaan bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal diperoleh
dari hasil Survei Khusus Sektor Perdagangan dan Jasa (SKSPJ),BPS.
3.2. 13 Jasa Perusahaan
Kategori Jasa Perusahaan merupakan gabungan
dari 2 (dua) kategori, yakni kategori M dan kategori N. Kategori M mencakup kegiatan
profesional, ilmu pengetahuan dan teknik yang membutuhkan tingkat pelatihan yang
tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk
pengguna. Kegiatan yang termasuk kategori M antara lain: jasa hukum dan akuntansi,
jasa arsitektur dan teknik sipil, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,periklanan dan penelitian pasar,
serta jasa professional, ilmiah dan teknis lainnya. Kategori N mencakup berbagai
kegiatan yang mendukung operasional usaha secara umum. Kegiatan yang termasuk kategori
N antara lain: jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, jasa ketenagakerjaan,
jasa agen perjalanan, penyelenggaraan tur dan jasa reservasi lainnya, jasa keamanan
dan penyelidikan, jasa untuk gedung dan pertamanan, jasa administrasi kantor, serta
jasa penunjang kantor dan jasa penunjang usaha lainnya.
3.2.14 Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya
pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini
juga mencakup perundang‐undangan
Dan penterjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan
dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan
perundang‐undangan, kegiatan
legislative, perpajakan, pertahanan Negara, keamanan dan keselamatan Negara, pelayanan
imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah, serta jaminan
sosial wajib. Kegiatan yang diklasifikasikan di kategori lain dalam KBLI tidak termasuk
pada kategori ini, meskipun dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh administrasi
sistem sekolah, (peraturan,pemeriksaan,dan kurikulum) termasuk pada kategori
ini, tetapi pengajaran itu sendiri masuk kategori Pendidikan (P) dan rumah
sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori Q.
3.2.15 Jasa Pendidikan
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan
pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis
seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan
negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga,
hiburan dan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui
penyiaran radio dan televisi, internet dan
surat menyurat. Tingkat pendidikan dikelompokan seperti kegiatan pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain, mencakup juga jasa penunjang
pendidikan dan pendidikan anak usia dini.
3.2.16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan
dan kegiatan sosial yang cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih dirumah sakit dan fasilitas kesehatan
lain sampai kegiatan perawatan dirumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan
kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.
Kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan kegiatan
sosial mencakup:Jasa Rumah Sakit; Jasa Klinik; Jasa Rumah Sakit Lainnya; Praktik
Dokter; Jasa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Paramedis; Jasa Pelayanan Kesehatan
Tradisional; Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan; Jasa Angkutan
Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation); Jasa Kesehatan Hewan; Jasa
Kegiatan Sosial. Metode penghitungan untuk jasa pemerintah atas dasar harga berlaku
menggunakan pendekatan pengeluaran, sedangkan swasta menggunakan pendekatan produksi.
3.2.17 Jasa Lainnya
Kategori Jasa Lainnya merupakan gabungan 4 kategori pada
KBLI 2009. Kategori ini mempunyai kegiatan yang cukup luas yang meliputi: Kesenian,
Hiburan, dan Rekreasi; Jasa Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan
Rumah Tangga; Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
·
Pertanian,Kehutanan, Perikanan,
Peternakan,Perburuan dan Jasa Pertanian memiliki nilai Location Quetient lebih
besar 1 dari mulai tahun 2010-2016 yaitu berturut-turut 3,2 ; 1,32 ; 3,09 ; 3,08 ; 3,05 ; 3,01 ;
2,96. Hal ini menandakan bahwa Pertanian,Kehutanan, Perikanan, Peternakan,Perburuan
dan Jasa Pertanian merupakan sektor basis yang memiliki keunggulan komparatif
di Kabupaten Tapanuli Utara.
·
Pertambangan dan Penggalian memiliki
nilai Location Quetient lebih kecil dari 1 dari mulai tahun 2010-2016 yaitu
berturut-turut 0,92 ; 0,89 ; 0,86 ; 0,75 ; 0,78 ; 0,81 ; 0,81. Hal ini menandakan bahwa pertambangan dan penggalian merupakan sektor non
basis yang tidak memiliki keunggulan komparatif dan produksi komoditas
pertambangan dan penggalian harus mendapat pasokan dari luar wilayah. Demikian
juga dengan lapangan usaha industri pengolahan, perdangangan besar dan eceran,
reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan
dan jasa lainnya.
·
Beberapa sektor
lapangan usaha mempunyai nilai Location Quetient yang berubah-ubah dari tahun
ke tahun. ada yang mempunyai nilai Location Quetien lebih besar dari 1 dan ada
yang mempunyai nilai Location Quetient yang lebih kecil dari 1 pada tahun
tertentu. Diantaranya adalah lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial,
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial wajib, Real Estate,
Jasa Keuangan dan Asuransi, Konstruksi, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,limbah
dan daur ulang, serta Pengadaan Listrik dan Gas.
·
Dari rata-rata setiap
sektor lapangangan usaha di Kabupaten Tapanuli Utara, maka dapat disimpulkan
bahwa nilai Location Quetient PDRB masih dibawah 1
4.2
Saran
·
Dari rata-rata setiap
sektor lapangangan usaha di Kabupaten Tapanuli Utara, maka dapat disimpulkan
bahwa nilai Location Quetient PDRB masih dibawah 1 untuk itu diperlukan pasokan
dari wilayah terutama pemerintah. karena dari hal ini, terbukti bahwa daerah
Tapanuli Utara masih dalam kategori sangat miskin.
·
Dibutuhkan data PDRB
dan data PENDUDUK yang valid, karena data yang disajikan oleh BPS masih
perkiraan sementara, sehingga kita dapat mengetahui gambaran nilai Location
Quetien yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar