Rabu, 20 Juni 2018

MODEL Location Quotient (LQ)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan pembangunan ekonomi, memerlukan bermacam data Statistik sebagai dasar  berpijak dalam menentukan strategi kebijakan, agar sasaran pembangunan dapat dicapai dengan tepat. Strategi dan kebijakan yang telah diambil pada masa masa lalu perlu dimonitor dan dievaluasi hasil hasilnya. Berbagai data statistik yang bersifat kuantitatif diperlukan untuk memberikan gambaran tentang keadaan pada masa yang lalu dan masa kini, serta sasaransasaran yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Pada hakekatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,  memperluas lapangan kerja, memeratakan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan melalui pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat pemerataan yang sebaik mungkin. Untuk mengetahui tingkat dan pertumbuhan pendapatan masyarakat, perlu disajikan statistik. Pendapatan Nasional/Regional secara berkala. Data/indikator statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan perencanaan pembangunan nasional atau regional khususnya di bidang ekonomi. Angkaangka pendapatan nasional/regional dapat dipakai juga sebagai bahan evaluasi dari hasil pembangunan ekonomiyang telah dilaksanakan  oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat/daerah, maupun swasta.
Salah satu strategi yang dapat digunakan dalam pengembangan ekonomi daerah melalui sektor pertanian pada era otonomi daerah saat ini adalah melalui pengembangan komoditas unggulan daerah. Pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan diharapkan dapat memacu pertumbuhan suatu wilayah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan potensi daerah unggulan dan potensial secara optimal dan terpadu merupakan syarat yang perlu diperhatikan agar kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai (Mubyarto, 2000).
Penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh daerah. Komoditas yang dipilih sebagai komoditas unggulan daerah adalah komoditas yang memiliki produktifitas yang tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah (Syahroni, 2005).
Metode Location Quotient (LQ) bertujuan untuk mengidentifikasi suatu komoditas unggulan (Miller dan Wright.1991) dalam Darmawansyah (2003) dan metode Analisis komoditas yang ada pada suatu wilayah apakah termasuk ke dalam suatu basis atau non basis.
Salah satu daerah yang dapat digunakan untuk menganalisis komoditas  unggulan adalah di Kabupaten Tapanuli utara  yang merupakan salah satu daerah  pengembangan sektor pertanian budidaya.

1.2 Maksud dan Tujuan
·         Untuk mengidentifikasi basis perekonomian daerah kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara menggunakan model Location Quetient.
·         Untuk melatih diri penyusun  selaku mahasiswa dalam pembelajaran identifikasi basis perekonomian  model Location Quetient berbentuk makalah.
·         Sebagai salah satu indikator penilaian tugas dalam studi pengembangan wilayah. 


BAB II
DATA DAN ANALISIS
2.1 Data PDRB Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara
Kategori/Lapangan Usaha
PDRB Kabupaten Tapanuli Utara Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Tahun 2010-2016 (Juta Rupiah)
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
1 952 251.26
2 019 771.20
2 101 622.49
2 192 509.40
2 271 325.77
   2 351 115.87
2 4
31 668.98
B. Pertambangan dan Penggalian
2 309.67
2 477.55
2 684.99
2 935.52
3 216.66
3 540.36
3 762.95
C. Industri Pengolahan
56 934.98
63 651.88
69 096.05
78 381.22
87 843.23
95 716.68
101 727.74
D. Pengadaan Listrik dan Gas
3 950.19
4 185.65
4 477.46
4 756.84
4 995.72
5 435.34
5 583.12
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
4 332.10
4 531.97
4 669.56
4 839.34
5 052.42
5 269.98
5 364.68
F. Konstruksi
397 363.19
428 575.53
457 804.37
487 400.63
531 675.08
578 504.96
635 966.05
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
470 316.39
493 165.94
516 062.44
544 969.68
573 635.73
605 911.13
624 827.69
H. Transportasi dan Pergudangan
156 069.37
163 894.31
182 511.62
196 023.44
210 027.65
224 708.90
237 197.57
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
80 110.64
83 029.98
87 797.62
95 127.22
101 305.15
107 773.05
112 940.47
J. Informasi dan Komunikasi
40 996.41
43 895.56
44 981.69
45 708.48
46 415.22
46 853.29
47 653.29
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
53 437.30
57 978.21
61 826.05
66 390.25
70 273.36
76 443.56
79 909.16
L. Real Estate
81 534.61
83 500.89
87 369.18
92 452.51
98 525.04
105 686.76
109 492.78
M,N. Jasa Perusahaan
11 776.32
12 212.74
12 508.43
12 927.76
13 396.74
13 868.44
14 254.06
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
395 497.18
413 902.33
434 971.08
461 009.58
488 682.72
511 498.30
522 284.68
P. Jasa Pendidikan
87 017.15
87 909.29
88 973.47
89 651.46
90 370.22
90 874.16
90 934.77
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
33 760.08
34 840.21
35 856.04
38 763.63
39 354.40
39 734.10
39 919.53
R,S,T,U. Jasa lainnya
4 161.89
4 872.76
5 420.91
5 927.41
6 230.68
6 543.34
6 707.34
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
3 831 818.73
4 002 396.02
4 198 633.44
4 419 774.38
4 642 325.79
4 869 478.21
5 070 194.85




Data PDRB PROVINSI SUMATERA UTARA
Kategori PDRB
[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah)
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
A. PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN
85 561 144
90 592 547.10
95 405 416.90
99 894 566.30
104 262 829.80
109 962 980.40
115 308 876.90
B. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
3 336 340.30
3 693 990.90
4 135 255.20
5 211 647.40
5 480 373.70
5 814 939
6 144 994.90
C. INDUSTRI PENGOLAHAN
70 540 953.80
72 815 223.10
76 922 410.60
80 648 618
83 069 087.50
86 081 396
89 941 989
D. PENGADAAN LISTRIK DAN GAS
501 178.80
570 711.40
553 396.30
531 398.10
580 714.60
593 969.10
616 388.30
E. PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN DAUR ULANG
316 551.80
336 491.30
353 745.80
373 844.30
396 428.60
421 958.30
450 270.90
F. KONSTRUKSI
38 650 891.30
41 921 896.10
44 718 287.80
48 144 381.80
51 411 361.10
54 248 909.80
57 286 443.40
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
56 555 799.50
60 589 055
65 384 605.20
69 025 207.60
73 812 641.80
77 037 548.80
81 467 720.70
H. TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN
14 101 567
15 545 798.40
16 827 857.60
18 075 247.20
19 082 060.70
20 165 190.90
21 389 010.80
I. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM
6 936 756.80
7 527 496.50
8 035 635.90
8 663 609.60
9 225 423.50
9 866 776.10
10 512 200.50
J. INFORMASI DAN KOMUNIKASI
7 465 664.10
8 209 201.20
8 930 584.20
9 625 107.20
10 321 291.60
11 055 360.50
11 913 127.10
K. JASA KEUANGAN DAN ASURANSI
9 676 981.60
10 519 432.10
11 581 048.10
12 691 885.10
13 024 096.60
13 957 947.10
14 531 037.50
L. REAL ESTATE
12 814 477.20
14 052 157.30
15 030 054.50
16 072 860.10
17 132 221.20
18 119 225.60
19 187 892.40
M,N. JASA PERUSAHAAN
2 711 690.40
3 001 220.10
3 182 589.60
3 395 102
3 624 699.30
3 836 940.40
4 065 405.20
O. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
11 212 993
12 213 771.30
12 522 710.20
12 940 560.20
13 835 996.70
14 642 061.90
14 931 577.30
P. JASA PENDIDIKAN
6 690 893.90
7 011 171.10
7 357 221.30
7 970 451.30
8 478 260.60
8 904 741.50
9 341 369.60
Q. JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL
2 500 421.50
2 900 539.70
3 207 547.30
3 554 516.80
3 793 268.70
4 066 722.30
4 366 281.30
R,S,T,U. JASA LAINNYA
1 510 932.40
1 646 888.50
1 775 772.90
1 908 139.70
2 042 552.70
2 179 185.10
2 320 879
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
331 085 237.40
353 147 591.10
375 924 139.40
398 727 142.70
419 573 308.70
440 955 852.50
463 775 464.90
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO TANPA MIGAS
330 575 734
352 494 866.60
375 303 862.60
398 090 353.50
418 935 098.50
440 322 738.80
463 151 360









2.2 Analisis
 Metode Location Quotient (LQ) bertujuan untuk mengidentifikasi suatu komoditas unggulan (Miller dan Wright.1991) dalam Darmawansyah(2003) dan metode Analisis komoditas yang ada pada suatu wilayah apakah termasuk ke dalam suatu basis atau non basis. Setiap metode analisis memiliki kelebihan dan keterbatasan. begitu juga dengan metode LQ. Kelebihan metode LQ dalam menganalisis komoditas unggulan yaitu penerapannya yang sederhana, mudah, tidak memerlukan program pengolahan data yang rumit memperhitungkan ekspor langsung dan ekspor tidak langsung serta dapat diterapkan pada data historik untuk mengetahui trend yang sedang berlangsung. Keterbatasan metode LQ antara lain diperlukan akurasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Selain itu pada saat deliniasi wilayah kajian untuk menetapkan bahasan wilayah yang dikaji dan ruang lingkup aktivitas.
Metode ini tidak memiliki acuan yang jelas oleh karena itu data yang dijadikan sumber penelitian perlu diklarifikasi agar mendapatkan hasil yang akurat. Kelemahan lainnya, dalam menggunakan metode LQ perlu berasumsi bahwa pola permintaan di setiap daerah identik dengan pola permintaan bangsa, bahwa produktivitas tiap pekerja di setiap sektor regional sama dengan produktivitas tiap pekerja dalam industri-industri nasional dan tingkat ekspor tergantung pada tingkat disagregasi. Untuk menghindari bias musiman dan tahunan diperlukan nilai rata-rata data series yang cukup panjang, sehingga sangat dianjurkan untuk menggunakaan data tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
            Location Quotion (LQ) merupakan suatu indeks untuk membandingkan komoditas produksi  pada kabupaten Tapanuli Utara dalam aktivitas lapangan usaha dengan komoditas di Provinsi Sumatera Utara. Secara lebih operasional, LQ didefinisikan sebagai rasio persentase dari total aktivitas lapangan usaha  pada sub wilayah ke-i terhadap persentase aktivitas total terhadap wilayah yang diamati.
Adapun formula dari LQ adalah : 
LQ =(Xij/Xi)/(Xij/Xj)
Keterangan:
Xij = jumlah PDRB lapangan usaha  ke-j pada Kabupaten
Xi = jumlah  PDRB total per lapangan usaha kabupaten
Xj = jumlah PDRB  total jenis lapangan usaha  ke-j Provinsi
X  = jumlah  PDRB total lapangan usaha  Provinsi
Interpretasi nilai LQ
·         LQ > 1 menunjukkan terdapat konsentrasi relative disuatu wilayah dibandingkan dengan keseluruhan wilayah. Hal ini berarti komoditas i disuatu wilayah merupakan sektor basis yang berarti komoditas i di wilayah itu memiliki keunggulan komparatif.
·         LQ = 1 merupakan sektor non basis, artinya komoditas i disuatu wilayah tidak memiliki keunggulan komparatif. produksi komoditas yang dihasilkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri dalam wilayah itu.
·         LQ < 1. merupakan sektor non basis, artinya komoditas i disuatu wilayah tidak memiliki keunggulan komparatif, produksi komoditas i di wilayah itu tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri dan harus mendapat pasokan dari luar wilayah. Komoditas yang menghasilkan nilai LQ > 1 merupakan strandar normative untuk ditetapkan sebagai komoditas unggulan. Dan jika banyak komoditas yang menghasilkan nilai LQ > 1 maka derajat keunggulan komparatif ditentukan berdasarkan nilai LQ yang lebih tinggi di suatu wilayah, karena makin tinggi nilai LQ maka menunjukkan semakin tinggi pula potensi keunggulan komoditas tersebut.


BAB III
HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil Analisis
Kategori/Lapangan Usaha
LOCATION QUETIENT PDRB KABUPATEN TAPANULI UTARA DIBANDINGKAN DENGAN PDRB SUMATERA UTARA MENURUT LAPANGAN USAHA
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
3,2
1,32
3,09
3,08
3,05
3,01
2,96
B. Pertambangan dan Penggalian
0,92
0,89
0,86
0,75
0,78
0,81
0,81
C. Industri Pengolahan
0,44
0,47
0,49
0,53
0,58
0,61
0,62
D. Pengadaan Listrik dan Gas
0,93
0,86
0,95
1,05
1,01
1,08
1,07
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
1,06
1,04
1,02
1,06
0,99
0,97
0,92
F. Konstruksi
0,98
0,97
0,97
0,96
0,98
1,01
1,06
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
0,91
0,89
0,87
0,87
0,85
0,86
0,84
H. Transportasi dan Pergudangan
0,89
0,85
0,87
0,87
0,89
0,90
0,89
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
1,05
1,03
0,99
0,99
0,99
0,99
0,97
J. Informasi dan Komunikasi
1,17
1,14
1,07
1,01
0,95
0,90
0,85
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
1,02
1,02
0,98
0,96
0,99
1,01
1,01
L. Real Estate
1,08
1,01
0,99
0,98
0,98
0,99
0,97
M,N. Jasa Perusahaan
0,97
0,91
0,88
0,85
0,83
0,81
0,78
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
0,99
0,95
0,98
1,01
0,99
0,98
0,98
P. Jasa Pendidikan
1,15
1,12
1,07
1,02
0,94
0,91
0,86
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
1,25
1,11
1,03
1,01
0,96
0,90
0,85
R,S,T,U. Jasa lainnya
0,76
0,82
0,84
0,86
0,84
0,83
0,80
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
0,90
0,88
0,87
0,86
0,86
0,86
0,85

3.2 Pembahasan
3.2.1 Pertanian,Kehutanan, Perikanan, Peternakan,Perburuan dan Jasa Pertanian
Kategori ini mencakup segala pengusahaan yang didapatkan dari alam dan merupakan
bendabenda atau barangbarang biologis (hidup) yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. Pengusahaan ini termasuk kegiatan yang tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten) seperti pada kegiatan usaha tanaman pangan.
3.2.2 Pertambangan dan Penggalian
Seluruh jenis komoditi yang dicakup dalam Kategori Pertambangan dan Penggalian, dikelompokkan dalam empat subkategori, yaitu: pertambangan minyak dan gas bumi (migas),
Pertambangan batubara dan lignit, pertambangan bijih logam serta pertambangan dan  penggalian lainnya.
3.2.3 Industri Pengolahan
Kategori Industri Pengolahan meliputi kegiatan ekonomi di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan adalah  perubahan bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau  kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut dijual  dan unit yang melakukan pengolahan bahan bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
3.2.4 Pengadaan Listrik dan Gas
Kategori ini mencakup kegiatan pengadaan tenaga listrik, gas alam dan buatan, uap panas, air panas, udara dingin dan produksi es dan sejenisnya melalui jaringan, saluran, atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti,termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta pendinginan udara dan air untuk tujuan produksi es. Produksi es untuk kebutuhan makanan/minuman dan ujuan non makanan. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin dan gas yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan  tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas  dan AC.
3.2.5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau bukan baik rumah tangga ataupun industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengelolaan limbah sampah atau kotoran ini dibuang atau menjadi input dalam  proses  produksi lainnya.Kegiatan pengadaan air termasuk kategori ini, karena kegiatan ini sering kali dilakukan dalam hubungannya dengan atau oleh unit yang terlibat dalam pengelolaan limbah/kotoran. Metode penghitungan Nilai Tambah Bruto untuk pengadaan air tahun dasar 2010 sama dengan seri 2000 dengan pendekatan produksi. Sumber Data: untuk data Produksi adalah data produksi air bersih PDAM Mual Natio, data Harga berasal dari harga produsen air bersih PDAM Mual Natio. Data Output Sampah diperoleh dari estimasi jumlah rumah tangga per kabupaten/kota dikalikan estimasi pengeluaran untuk pengelolaan sampah per-rumah tangga SUSENAS.
3.2.6 Konstruksi
Kategori Konstruksi adalah kegiatan usaha di bidang konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan gedung dan bangunan sipil, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian prafabrikasi bangunan atau struktur di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi dilakukan baik oleh kontraktor umum, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi untuk pihak lain,  maupun oleh kontraktor khusus,yaitu unit usaha atau individu yang melakukan kegiatan konstruksi untuk dipakai sendiri. Hasil kegiatan konstruksi antara lain: Konstruksi gedung tempat tinggal; Konstruksi gedung bukan tempat tinggal; Konstruksi bangunan sipil, misal:  jalan, tol, jembatan, landasan pesawat terbang, jalan rel dan jembatan kereta api,terowongan,
bendungan, waduk, menara air, jaringan irigasi, drainase, sanitasi, tanggul pengendali banjir, terminal, stasiun, parkir, dermaga, pergudangan, pelabuhan, bandara,dan sejenisnya; Konstruksi bangunan elektrik dan telekomunikasi: pembangkit tenaga listrik; transmisi,  distribusi dan bangunan jaringan komunikasi, dan sebagainya; Instalasi gedung dan bangunan
 sipil: instalasi listrik termasuk alat pendingin dan pemanas ruangan, instalasi gas, instalasiair
bersih dan air limbah serta saluran drainase, dan sejenisnya; Pengerukan: meliputi pengerukan sungai, rawa, danau dan alur pelayaran, kolam dan kanal pelabuhan baik bersifat pekerjaan ringan, sedang maupun berat; Penyiapan lahan untuk pekerjaan konstruksi, termasuk pembongkaran dan penghancuran gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya; Penyelesaian konstruksi sipil seperti pemasangan kaca dan aluminium; pengerjaan lantai, dinding dan plafon gedung; pengecatan; pengerjaan interior dan dekorasi dalam penyelesaian akhir; pengerjaan eksterior dan pertamanan pada gedung dan bangunan sipil lainnya; Penyewaan alat konstruksi dengan operatornya seperti derek lori, molen, buldoser, alat pencampur beton, mesin pancang, dan sejenisnya.
 Sumber data berasal dari realisasi APBN/APBD untuk belanja modal provinsi dan kabupaten/kota, data harga konstruksi dari Bidang Statistik Distribusi Provinsi Sumatera Utara, data konstruksi dari Bidang Statistik Produksi Provinsi Sumatera Utara, estimasi SUSENAS dari Bidang Statistik Sosial Provinsi Sumatera Utara.
3.2.7 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barangbarang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.
3.2.8 Transportasi dan Pergudangan
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan rel, saluran pipa, jalan darat, air atau udara
Dan kegiatan yang berhubungan dengan pengangkutan. Kategori Transportasi dan Pergudangan terdiri atas: angkutan rel; angkutan darat; angkutan laut; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; angkutan udara; pergudangan dan jasa penunjang angkutan, pos dan kurir. Kegiatan pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan penumpang dan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan alat angkut atau kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor. Sedangkan jasa penunjang angkutan mencakup kegiatan yang sifatnya menunjang kegiatan pengangkutan seperti: terminal, pelabuhan, pergudangan, dan lain lain.
3.2.9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk
Pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi
segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.
3.2.10 Informasi dan Komunikasi
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, persediaan alat untuk mengirimkan atau mendistribusikan produkproduk ini dan juga data atau kegiatan komunikasi, informasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya. Kategori terdiri dari beberapa industri yaitu Penerbitan, Produksi Gambar Bergerak, Video, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik, Penyiaran dan Pemograman (Radio dan Televisi), Telekomunikasi, Pemograman, Konsultasi Komputer dan Teknologi Informasi.
3.2.11 Jasa Keuangan dan Asuransi
Kategori ini mencakup jasa perantara keuangan, asuransi dan pensiun, jasa keuangan lainnya serta jasa penunjang keuangan. Kategori ini juga mencakup kegiatan pemegang asset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.
3.2.12 Real Estat
Kategori ini meliputi kegiatan persewaan, agen dan atau perantara dalam penjualan atau pembelian real estat serta penyediaan jasa real estat lainnya bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang dilakukan atas dasar balas jasa kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pembangunan gedung pemeliharaan atau penyewaan bangunan. Real estat adalah property berupa tanah dan bangunan. Sumber data usaha persewaan bangunan tempat tinggal diperoleh berdasarkan hasil Susenas dan Sensus Penduduk, dari Bidang Statistik Sosial Provinsi Sumatera Utara. Struktur input pada usaha persewaan bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal diperoleh dari hasil Survei Khusus Sektor Perdagangan dan Jasa (SKSPJ),BPS.
3.2. 13 Jasa Perusahaan
Kategori Jasa Perusahaan merupakan gabungan dari 2 (dua) kategori, yakni kategori M dan kategori N. Kategori M mencakup kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik yang membutuhkan tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna. Kegiatan yang termasuk kategori M antara lain: jasa hukum dan akuntansi, jasa arsitektur dan teknik sipil, penelitian dan pengembangan  ilmu pengetahuan,periklanan dan penelitian pasar, serta jasa professional, ilmiah dan teknis lainnya. Kategori N mencakup berbagai kegiatan yang mendukung operasional usaha secara umum. Kegiatan yang termasuk kategori N antara lain: jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, jasa ketenagakerjaan, jasa agen perjalanan, penyelenggaraan tur dan jasa reservasi lainnya, jasa keamanan dan penyelidikan, jasa untuk gedung dan pertamanan, jasa administrasi kantor, serta jasa penunjang kantor dan jasa penunjang usaha lainnya.
3.2.14 Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundangundangan
Dan penterjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangundangan, kegiatan legislative, perpajakan, pertahanan Negara, keamanan dan keselamatan Negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah, serta jaminan sosial wajib. Kegiatan yang diklasifikasikan di kategori lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh administrasi sistem sekolah, (peraturan,pemeriksaan,dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri masuk kategori Pendidikan (P) dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori Q.
3.2.15 Jasa Pendidikan
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga, hiburan dan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet  dan surat menyurat. Tingkat pendidikan dikelompokan seperti kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain, mencakup juga jasa penunjang pendidikan dan pendidikan anak usia dini.

3.2.16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih dirumah sakit dan fasilitas kesehatan lain sampai kegiatan perawatan dirumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional. Kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan  kegiatan sosial mencakup:Jasa Rumah Sakit; Jasa Klinik; Jasa Rumah Sakit Lainnya; Praktik Dokter; Jasa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Paramedis; Jasa Pelayanan Kesehatan
Tradisional; Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan; Jasa Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation); Jasa Kesehatan Hewan; Jasa Kegiatan Sosial. Metode penghitungan untuk jasa pemerintah atas dasar harga berlaku menggunakan pendekatan pengeluaran, sedangkan swasta menggunakan pendekatan produksi.
3.2.17 Jasa Lainnya
Kategori Jasa Lainnya merupakan gabungan 4 kategori pada KBLI 2009. Kategori ini mempunyai kegiatan yang cukup luas yang meliputi: Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Jasa Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga; Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga.
                                                                        




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan                        
·         Pertanian,Kehutanan, Perikanan, Peternakan,Perburuan dan Jasa Pertanian memiliki nilai Location Quetient lebih besar 1 dari mulai tahun 2010-2016 yaitu berturut-turut  3,2 ; 1,32 ; 3,09 ; 3,08 ; 3,05 ; 3,01 ; 2,96. Hal ini menandakan bahwa Pertanian,Kehutanan, Perikanan, Peternakan,Perburuan dan Jasa Pertanian merupakan sektor basis yang memiliki keunggulan komparatif di Kabupaten Tapanuli Utara.
·         Pertambangan dan Penggalian memiliki nilai Location Quetient lebih kecil dari 1 dari mulai tahun 2010-2016 yaitu berturut-turut 0,92 ; 0,89 ; 0,86 ; 0,75 ; 0,78 ; 0,81 ; 0,81. Hal ini menandakan bahwa pertambangan dan penggalian merupakan sektor non basis yang tidak memiliki keunggulan komparatif dan produksi komoditas pertambangan dan penggalian harus mendapat pasokan dari luar wilayah. Demikian juga dengan lapangan usaha industri pengolahan, perdangangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan dan jasa lainnya.
·         Beberapa sektor lapangan usaha mempunyai nilai Location Quetient yang berubah-ubah dari tahun ke tahun. ada yang mempunyai nilai Location Quetien lebih besar dari 1 dan ada yang mempunyai nilai Location Quetient yang lebih kecil dari 1 pada tahun tertentu. Diantaranya adalah lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial wajib, Real Estate, Jasa Keuangan dan Asuransi, Konstruksi, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,limbah dan daur ulang, serta Pengadaan Listrik dan Gas.
·         Dari rata-rata setiap sektor lapangangan usaha di Kabupaten Tapanuli Utara, maka dapat disimpulkan bahwa nilai Location Quetient PDRB masih dibawah 1

4.2 Saran
·         Dari rata-rata setiap sektor lapangangan usaha di Kabupaten Tapanuli Utara, maka dapat disimpulkan bahwa nilai Location Quetient PDRB masih dibawah 1 untuk itu diperlukan pasokan dari wilayah terutama pemerintah. karena dari hal ini, terbukti bahwa daerah Tapanuli Utara masih dalam kategori sangat miskin.
·         Dibutuhkan data PDRB dan data PENDUDUK yang valid, karena data yang disajikan oleh BPS masih perkiraan sementara, sehingga kita dapat mengetahui gambaran nilai Location Quetien  yang sesungguhnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar