BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, deposito. Kemudian
bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya dan juga sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang
atau menerima segala macam bentuk pembayaran (pembayaran listrik, telepon,
pajak dan pembelian pulsa) dan setoran.
Menurut
undang-undang RI No. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 dan tentang
perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 perbankan (bab I pasal I)
diartikan sebagai berikut : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha
perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang keuangan yang meliputi tiga
kegiatan utama yaitu :
1.
Menghimpun dana
dari masyarakat (Funding)
Menghimpun dana masyarakat, dimana dana
yang telah ditempatkan dalam bank dan bank akan memberi balas jasa berupa
bunga. Yang termasuk ke dalam produk jenis jasa ini adalah rekening giro,
tabungan, dan deposito.
2.
Menyalurkan dana
ke masyarakat (Lending)
Membiayai kebutuhan dan menyalurkan dana
untuk masyarakat akan modal baik untuk usaha maupun tujuan konsumsi. Atas dana
yang dipinjam dari bank, nasabah mebayar bunga kepada bank atau disebut juga
produk pinjaman kredit.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Services)
Berkaitan dengan lalu lintas pembaran
jasa-jasa perbankan, misalnya kliring, inkaso, transfer, penyewaan safe deposit
box, eksport-import, dan sebagainya.
Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan,
dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank /
loanable fundmerupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang
dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat
diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank
itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau
dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus
maupun secara berangsur-angsur.
Melalui penyusunan
makalah ini, tim penyusun akan membahas mengenai salah satu jenis simpanan di
Bank, yaitu Deposito.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa pengertian deposito?
2. Apa saja jenis-jenis deposito?
3. Bagaimana prosedur pembukaan,
penarikan dan penutupan deposito?
1.3.
Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun tujuan penyusunan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui dan memahami pengertian
deposito.
2. Mengetahui dan memahami
jenis-jenis deposito.
3. Mengetahui bagaimana prosedur
pembukaan, penarikan dan penutupan deposito.
1.4.
Manfaat
Penulisan
Sebagai salah satu upaya dalam
memenuhi syarat memperoleh nilai pada mata kuliah Perkreditan dan Perbankan
yang diasuh oleh Ibu Siti Khadijah Hidayati Nasution, SP, M.Si, NIP
197310111999032002 serta memmberi informasi kepada pembaca tentang semua hal yang
berkaitan dengan deposito.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Simpanan Deposito
Deposito (Time Deposito) merupakan salah
tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam bentuk surat-surat
berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan
diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan
kepada para deposan, merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan
simpanan giro atau tabungan. Sehingga deposito oleh sebagian bank adalah
sebagai dana modal.
Pengertian Deposito menurut UU No.10
tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank yang
bersangkutan.
Keuntungan bank dengan menghimpun
dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat
deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan
juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan
kredit dana tersebut.
Pada dasarnya deposito tidak dapat
dicairkan sebelum jangka waktu jatuh tempo, tetapi apabila pencairan dilakukan
sebelum jatuh tempo maka bank akan mengenakan penalty rate (denda) yang
besarnya tergantung dari kebijakan bank yang
bersangkutan.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang
disimpan di deposito sangant tergantung dari jenis depositonya artinya setiap
jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang
berbeda pula. Untuk deposito berjangka menggunakan bliyet deposito sedangkan
untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.
2.2 Jenis Jenis Deposito
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya
”Account Officer” Edisi 3 (2004) deposito dapat dibagi menjadi tiga jenis,
yaitu :
ü Deposito
berjangka (Time Deposit)
ü Sertifikat
Deposito (Certificate Deposit)
ü Deposito
Harian (Deposit on Call)
1.
Deposito Berjangka
Deposito
berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang
tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18
sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya didalam
bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya
bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat
dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo. Penarikan dapat dilakukan
dengan tunai maupun non tunai(pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenankan
pajak terhadap bunga yang diterimanya.
Deposito berjangka juga memiliki batas minimal yang harus disetor yang besarnya
tergantung bank yang mengeluarkannya. Untuk menarik minat para deposan biasanya
bank menyediakan berbagai insentif tertentu atau bonus. Insentif diberikan
untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat
berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun
insentif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat
diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tertentu.
Disamping
diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka yang diterbitkan dalam
valuta asing(valas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan
penerbitan pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum.
Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang
kuat seperti U$ Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
a. Deposito Automatic Roll Over
Deposito berjangka
yang berlaku terus secara otomatis walaupun jangka waktu yang telah ditetapkan
sudah habis. Misalnya suatu deposito berjangka 1 bulan jatuh tempo pada
tanggal 8 Oktober 2001, jika pada tanggal tersebut tidak ditarik oleh deposan,
maka bank secara otomatis akan memperpanjang deposito tersebut untuk sebulan
berikutnya, dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
Jumlah dana yang didepositokan adalah pokok deposito ditambah dengan bungan
periode sebelumya.
b. Deposito Non
Automatic Roll Over
Deposito berjangka
yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tapi
belum dicairkan oleh pemiliknya, walupun deposito tetap berada di bank deposan
tidak mendapat bunga.
Rumus Perhitungan Deposito Berjangka :
Bunga (sebelum pajak) = Pokok
x rate x jumlah hari
365
Keterangan :
Bunga : bunga yang diterima deposan
(sebelum pajak) Pokok : pokok awal deposito
Rate : suku bunga deposito dalam
persen pertahun Jumlah hari :jangka
waktu deposito
Contoh Soal Deposito Berjangka :
1. Nyonya Migami ingin menerbitakan
deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah
Rp. 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% p.a dan bunga diambil
setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya
diambil tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah bunga
Nyonya Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15% ?
Jawab :
Bunga = 18% x Rp 50.000.000,- x 1 = Rp.
750.000
12 bulan
Pajak = 15% x Rp. 750.000 = Rp. 112.500
Bunga bersih
perbulan = Rp. 637.500
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama
dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/masyarakat dan
terikat oleh jangka waktu (fixed time).
Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa),
sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Sebagai deposito
yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat
deposito selama bisa menujukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank
penerbit. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh
masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia. Bunga sertifikat deposito
diperhitungkan dan dibayarkan dimuka. Dengan demikian deposan untuk sertifikat
deposito pada saat membuka
deposittersebut hanya membayar sebesar nilai tunai sertifikat deposito ditambah
sejumlah pajak bunga yang diperhitungkan dimuka. Pencatatan sertifikat deposito
sebesar nilai nominalnya. Rumus:
Keterangan:
P
= Nilai Nominal
Sertifikat Deposito
i =Tingkat
suku bunga Sertifikat Deposito t = Jangka waktu (dalam hari)
Contoh:
Pada tanggal 1 April 2013 Andian membeli Sertifikat
Deposito seri A sebanyak 30 lembar @ Rp5.000.000 secara tunai pada Bank Artha
Surabaya. Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 10%pa. Pajak bunga 15%.
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
Nominal Sertifikat Deposito = 30 x 5.000.000
|
150.000.000
|
Nilai Tunai = (150.000.000 x 360) / (360 + (0,10 x
90)
|
(146.841.463,4)
|
Bunga Dibayar Dimuka (Diskonto)
|
3.158.536,6
|
Pajak Bunga = 15% x 3.158.536,6
|
(473.780,49)
|
Bunga Bersih Yang Dibayar oleh Bank
|
2.684.756,11
|
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui
jumlah yang harus dibayarkan ke bank oleh deposan untuk membuka Sertifikat
Deposito yaitu: 150.000.000 – 2.684.756,11= 147.315.243,9
Pencatatan
Jurnal:
Keterangan
|
Tgl
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Penerbitan
|
1/4-13
|
Dr. Kas
|
147.315.243,9
|
|
Sertifikat
Deposito
|
|
Dr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka
|
3.158.536,6
|
|
|
|
Cr. Hutang PPh
|
|
473.780,49
|
|
|
Cr. Sertifikat Deposito
|
|
150.000.000
|
|
|
|
|
|
Amortisasi
Bunga
|
1/5-13
|
Dr. Biaya Bunga
(3.158.536,6: 3)
|
1.052.845,53
|
|
|
|
Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka
|
|
1.052.845,53
|
|
|
|
|
|
Amortisasi
|
1/6-13
|
Dr. Biaya Bunga
|
1.052.845,53
|
|
Bunga
|
|
Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka
|
|
1.052.845,53
|
|
|
|
|
|
Amortisasi
|
1/7-13
|
Dr. Biaya Bunga
|
1.052.845,53
|
|
Bunga dan
|
|
Dr. Sertifikat Deposito`
|
150.000.000
|
|
Penarikan
Sertifikat
|
|
Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka
|
|
2.380.952
|
Deposito
|
|
Cr. Kas
|
|
1.052.845,53
|
3. Deposito On Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada
saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih
dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya
bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan
negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Contoh soal :
Tn. Arbi memiliki uang sejumlah
Rp.300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei
2002. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 4% perbulan (Pm) dan diambil pada
saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arbi mencairkan deposit on call
nya.
Pertanyaanya : Berapa jumlah
bunga yang Tn. Arbi terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%
Jawab :
Lama deposit on call 3-19 hari
dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung.
Bunga = 4% x Rp.300.000.000 x 16 hari = Rp.6.400.000,-
30 hari
Pajak = 15% x Rp.6.400.000 =
Rp. 960.000,-
= Rp. 5.440.000,-
2.3. PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO
Pembukaan deposito mempunyai dua
pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem aplikasinya, yaitu pembukaan
rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau
booking transaksi yang dilakukan secara terutut. Langkah pertama
adalah nasabah mengajukan permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank
sehingga nasabah tersebut mempunyai nomor rekening deposito. Setelah mempunyai
nomor rekening di bank, nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi)
dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan permohonannya.
Syarat-syarat pembukaan deposito ;
a.
Jumlah minimal untuk nominal yang di depositokan Rp 1 Juta
(US$ 5000) atau dengan kebijasanaan setiap bank
b.
Besarnya bunga yang diberikan
c.
Cara pembayaran bunga
d.
Cara pencairan deposito
e.
Perpanjangan deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over
(ARO)
2.4. ALUR PROSES PENARIKAN DEPOSITO TUNAI
Ø
Melalui
Petugas Dinas Luar
1. Nasabah
menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah
disiapkan oleh PDL
2. PDL
memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta
slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi
3. Kasir
memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan
sampai dengan Rp. 1.000.000,-
4. Apabila
jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang
kepada nasabah
5. Proses
diatas memerlukan waktu selama 1 hari
Ø Melalui kantor bank
1. Nasabah
datang ke kantor bank dengan membawa bilyet
2. CS
mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan
kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah
lengkap diserahkan kepada kasir
3. Kasir
memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan
kepada nasabah
4. Proses
diatas memerlukan waktu maximal 20 menit
2.5. PENUTUPAN DEPOSITO
Penutupan
depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh
nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah
tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito
automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito
yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya.
Proses
penarikan dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran
tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau
pemindah bukuan antar bank (transfer antar kliring).
Prosedur
penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada
setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun
secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
a.
Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka
atau bilyet giro atau sertifikat deposito kepada pihak bank
b.
Petugas di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah
tersebut
c.
Bagian deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip
bunga yang akan di bayarkan dan belum di cairkan.
d.
Nasabah akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap
slip tersebut
e.
Tanda tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada
permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila
sesuai, deposito memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf.
f.
Pembuatan tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan
diserahkan ke kepala bagian atau pejabat administrasi pada sistem dan
nasabahnya akan menerima pembayaran tunai dari teller atau bukti penarikan jika
mengunakan pemindahbukuan,
g.
Bagian deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……”
pada surat depositi yang asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika
mengunakan sistem aplikasi deposito maka yang dilakukan adalah menutup nomor
rekeni ng deposito tersebut.
Proses
penarikan deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah
karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan
lain. Hal ini pada prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank
dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi
nasabah dikenakan denda atau penalty.
Penetapan
denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara
umum denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankan
kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu.
Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung saldo deposito dari
awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Deposito adalah simpanan yang
tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo
maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang
bersangkutan. Jenis-jenis deposito yaitu deposito berjangka,sertifikat
deposito, dan deposito on call.pembukaan rekening, penarikan, dan penutupan
deposito diatur berbeda oleh masing-masing bank sesuai dengan kebijakan yang
dibuat bank yang bersangkutan
3.2 Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh
dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi
dari makalah ini masih bersifat umum. Oleh karena itu, tim penyusun
mengharapkan agar pembaca lebih banyak mencari sumber yang berkaitan dengan
topik makalah ini, untuk membandingkan isi dari makalah ini. Bila terjadi
kesalahan penyusunan, dengan tangan terbuka tim Penyusun menerima saran dan
masukan yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata tim
penyusun mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Chatamarrasjid,
Ais. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
Ismail,2010. Menejemen Perbankan:Dari Teori Menuju
Aplikasi.Edisi Pertama,
Cetakan ke-I .Kencana;Jakarta
Jopie Jusuf, UPP AMP YKPN, 2005, Panduan Dasar
Untuk Account Officer
Karim,
Adiwarman. 2011. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta :
Rajawali Press.
Simorangkir, O. P, 1986. Dasar-dasar dan Mekanisme
Perbankan, Aksara
Persada Indonesia;Jakarta,
Suyatmo, Thomas, 1989.Kelembagaan Perbankan. Gramedia;Jakarta
Taswan. 1987. Akuntansi
Perbankan. Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998, Tentang Perbankan,
Sekretariat Kabinet
RI, Jakarta, 1998.
Yasin, Muhammad
Nur. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Malang : UIN Malang Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar