Kamis, 21 Maret 2019

jenis-jenis simpanan di Bank


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya dan juga sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran (pembayaran listrik, telepon, pajak dan pembelian pulsa) dan setoran.
Menurut undang-undang RI No. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 dan tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 perbankan (bab I pasal I) diartikan sebagai berikut : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang keuangan yang meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
1.                  Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
Menghimpun dana masyarakat, dimana dana yang telah ditempatkan dalam bank dan bank akan memberi balas jasa berupa bunga. Yang termasuk ke dalam produk jenis jasa ini adalah rekening giro, tabungan, dan deposito.
2.                  Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
Membiayai kebutuhan dan menyalurkan dana untuk masyarakat akan modal baik untuk usaha maupun tujuan konsumsi. Atas dana yang dipinjam dari bank, nasabah mebayar bunga kepada bank atau disebut juga produk pinjaman kredit.
3.                  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Berkaitan dengan lalu lintas pembaran jasa-jasa perbankan, misalnya kliring, inkaso, transfer, penyewaan safe deposit box, eksport-import, dan sebagainya.
Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fundmerupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Melalui penyusunan makalah ini, tim penyusun akan membahas mengenai salah satu jenis simpanan di Bank, yaitu Deposito.
1.2.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
      1.      Apa pengertian deposito?
      2.      Apa saja jenis-jenis deposito?
3.      Bagaimana prosedur pembukaan, penarikan dan penutupan deposito?

1.3.     Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun tujuan penyusunan dari makalah ini adalah :
      1.      Mengetahui dan memahami pengertian deposito.
      2.      Mengetahui dan memahami  jenis-jenis deposito.
      3.      Mengetahui bagaimana prosedur pembukaan, penarikan dan penutupan deposito.
1.4.     Manfaat Penulisan
                  Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi syarat memperoleh nilai pada mata kuliah Perkreditan dan Perbankan yang diasuh oleh Ibu Siti Khadijah Hidayati Nasution, SP, M.Si, NIP 197310111999032002 serta memmberi informasi kepada pembaca tentang semua hal yang berkaitan dengan deposito.


BAB II
PEMBAHASAN
      2.1    Pengertian Simpanan Deposito
Deposito (Time Deposito) merupakan salah tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan, merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan. Sehingga deposito oleh sebagian bank adalah sebagai dana modal.
Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Keuntungan bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kredit dana tersebut.
Pada dasarnya deposito tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu jatuh tempo, tetapi apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka bank akan mengenakan penalty rate (denda) yang besarnya tergantung dari kebijakan bank yang bersangkutan.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangant tergantung dari jenis depositonya artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Untuk deposito berjangka menggunakan bliyet deposito sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.

2.2     Jenis Jenis Deposito
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya ”Account Officer” Edisi 3 (2004) deposito dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
ü  Deposito berjangka (Time Deposit)
ü  Sertifikat Deposito (Certificate Deposit)
ü  Deposito Harian (Deposit on Call)
1.     Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
         Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo. Penarikan dapat dilakukan dengan tunai maupun non tunai(pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenankan pajak terhadap bunga yang diterimanya.
         Deposito berjangka juga memiliki batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif tertentu atau bonus. Insentif diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun insentif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tertentu.
Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing(valas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan penerbitan pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti U$ Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
a. Deposito Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang berlaku terus secara otomatis walaupun jangka waktu yang telah ditetapkan sudah habis.  Misalnya suatu deposito berjangka 1 bulan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2001, jika pada tanggal tersebut tidak ditarik oleh deposan, maka bank secara otomatis akan memperpanjang deposito tersebut untuk sebulan berikutnya, dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.  Jumlah dana yang didepositokan adalah pokok deposito ditambah dengan bungan periode sebelumya.


 b. Deposito Non Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tapi belum dicairkan oleh pemiliknya, walupun deposito tetap berada di bank deposan tidak mendapat bunga

Rumus Perhitungan Deposito Berjangka :

Bunga (sebelum pajak) = Pokok x rate x jumlah hari
                       

                                                     365

Keterangan :
Bunga                             : bunga yang diterima deposan (sebelum pajak) Pokok          : pokok awal deposito
Rate                                : suku bunga deposito dalam persen pertahun Jumlah hari                             :jangka waktu deposito

Contoh Soal Deposito Berjangka :
1.     Nyonya Migami ingin menerbitakan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp. 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% p.a dan bunga diambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah bunga Nyonya Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15% ?
Jawab :
Bunga  =     18% x Rp 50.000.000,- x 1          =   Rp. 750.000
                             12 bulan
Pajak   =        15% x Rp. 750.000                    =    Rp. 112.500
 Bunga bersih perbulan                                   =     Rp. 637.500

      2.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menujukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia. Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka. Dengan demikian deposan untuk sertifikat deposito pada saat membuka deposittersebut hanya membayar sebesar nilai tunai sertifikat deposito ditambah sejumlah pajak bunga yang diperhitungkan dimuka. Pencatatan sertifikat deposito sebesar nilai nominalnya. Rumus:



Text Box: P x 360

Nilai Tunai Sertifikat Deposito =
360 + (i x t)



Keterangan:
P                         = Nilai Nominal Sertifikat Deposito
i                          =Tingkat suku bunga Sertifikat Deposito t     = Jangka waktu (dalam hari)
Contoh:
Pada tanggal 1 April 2013 Andian membeli Sertifikat Deposito seri A sebanyak 30 lembar @ Rp5.000.000 secara tunai pada Bank Artha Surabaya. Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 10%pa. Pajak bunga 15%.


Keterangan
Jumlah (Rp)
Nominal Sertifikat Deposito = 30 x 5.000.000
150.000.000
Nilai Tunai = (150.000.000 x 360) / (360 + (0,10 x 90)
(146.841.463,4)
Bunga Dibayar Dimuka (Diskonto)
3.158.536,6
Pajak Bunga = 15% x 3.158.536,6
(473.780,49)
Bunga Bersih Yang Dibayar oleh Bank
2.684.756,11

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui jumlah yang harus dibayarkan ke bank oleh deposan untuk membuka Sertifikat Deposito yaitu: 150.000.000 – 2.684.756,11= 147.315.243,9









                Pencatatan Jurnal:

Keterangan
Tgl
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Penerbitan
1/4-13
Dr. Kas
147.315.243,9

Sertifikat
Deposito

Dr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka
3.158.536,6



Cr. Hutang PPh

473.780,49


Cr. Sertifikat Deposito

150.000.000





Amortisasi
Bunga
1/5-13
Dr. Biaya Bunga
(3.158.536,6: 3)
1.052.845,53



Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka

1.052.845,53





Amortisasi
1/6-13
Dr. Biaya Bunga
1.052.845,53

Bunga

Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka

1.052.845,53





Amortisasi
1/7-13
Dr. Biaya Bunga
1.052.845,53

Bunga dan

Dr. Sertifikat Deposito`
150.000.000

Penarikan
Sertifikat

Cr. Biaya Bunga Dibayar
Dimuka

2.380.952
Deposito

Cr. Kas

1.052.845,53


      3.      Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Contoh soal :
Tn. Arbi memiliki uang sejumlah Rp.300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 4% perbulan (Pm) dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arbi mencairkan deposit on call nya.
Pertanyaanya :  Berapa jumlah bunga yang Tn. Arbi terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%

Jawab :
Lama deposit on call 3-19 hari dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung.
Bunga   =          4% x Rp.300.000.000  x 16 hari                   = Rp.6.400.000,-
                                            30 hari
Pajak     =         15%  x  Rp.6.400.000                                    = Rp.   960.000,-
                                                                                               
                                                                                                = Rp. 5.440.000,-

2.3. PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO
Pembukaan deposito mempunyai dua pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem aplikasinya, yaitu pembukaan rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau booking transaksi yang dilakukan secara terutut.  Langkah pertama adalah nasabah mengajukan permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank sehingga nasabah tersebut mempunyai nomor rekening deposito. Setelah mempunyai nomor rekening di bank, nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi) dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan permohonannya.
Syarat-syarat pembukaan deposito ;
a.              Jumlah minimal untuk nominal yang di depositokan Rp 1 Juta (US$ 5000) atau dengan kebijasanaan setiap bank
b.              Besarnya bunga yang diberikan
c.              Cara pembayaran bunga
d.             Cara pencairan deposito
e.              Perpanjangan deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over (ARO)
2.4. ALUR PROSES PENARIKAN DEPOSITO TUNAI
Ø  Melalui Petugas Dinas Luar
1.      Nasabah menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL
2.      PDL memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi
3.      Kasir memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan sampai dengan Rp. 1.000.000,-
4.      Apabila jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang kepada nasabah
5.      Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari

Ø  Melalui kantor bank 
1.       Nasabah datang ke kantor bank dengan membawa bilyet
2.       CS mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah lengkap diserahkan kepada kasir
3.       Kasir memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan kepada nasabah
4.       Proses diatas memerlukan waktu maximal 20 menit

2.5. PENUTUPAN DEPOSITO
            Penutupan depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya.
            Proses penarikan dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindah bukuan antar bank (transfer antar kliring).
            Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
a.         Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka atau bilyet giro atau sertifikat deposito kepada pihak bank
b.        Petugas di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah tersebut
c.         Bagian deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip bunga yang akan di bayarkan dan belum di cairkan.
d.        Nasabah akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap slip tersebut
e.         Tanda tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila sesuai, deposito memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf.
f.         Pembuatan tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan diserahkan ke kepala bagian atau pejabat administrasi pada sistem dan nasabahnya akan menerima pembayaran tunai dari teller atau bukti penarikan jika mengunakan pemindahbukuan,
g.        Bagian deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……” pada surat depositi yang asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika mengunakan sistem aplikasi deposito maka yang dilakukan adalah menutup nomor rekeni ng deposito tersebut.
            Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty.
            Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankan kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu. Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung saldo deposito dari awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Deposito adalah simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Jenis-jenis deposito yaitu deposito berjangka,sertifikat deposito, dan deposito on call.pembukaan rekening, penarikan, dan penutupan deposito diatur berbeda oleh masing-masing bank sesuai dengan kebijakan yang dibuat bank yang bersangkutan

3.2 Saran
            Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum. Oleh karena itu, tim penyusun mengharapkan agar pembaca lebih banyak mencari sumber yang berkaitan dengan topik makalah ini, untuk membandingkan isi dari makalah ini. Bila terjadi kesalahan penyusunan, dengan tangan terbuka tim Penyusun menerima saran dan masukan yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata tim penyusun mengucapkan terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA
Chatamarrasjid, Ais. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana

Ismail,2010. Menejemen Perbankan:Dari Teori Menuju Aplikasi.Edisi Pertama,
Cetakan ke-I .Kencana;Jakarta

Jopie Jusuf, UPP AMP YKPN, 2005, Panduan Dasar Untuk Account Officer

Karim, Adiwarman. 2011. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : Rajawali Press.

Simorangkir, O. P, 1986. Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara
Persada Indonesia;Jakarta,

Suyatmo, Thomas, 1989.Kelembagaan Perbankan. Gramedia;Jakarta

Taswan. 1987.  Akuntansi Perbankan.  Yogyakarta : UPP AMP YKPN

Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998, Tentang Perbankan, Sekretariat Kabinet
RI, Jakarta, 1998.

Yasin, Muhammad Nur. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Malang : UIN Malang Press







Tidak ada komentar:

Posting Komentar