PERMASALAHAN PADA BANK SYARIAH
Pembiayaan Modal Kerja Syariah.
Modal merupakan
permasalahan kursial senantiasa dihadapi merintis usaha, setiap gagasan atau
pun rencana mendirikan bank syariah tidak dapat terwujud akibat tidak adanya
modal signifikan untuk pendiriannya, walaupun dari sisi niat ataupun keinginan
para pendiri relatif sangat kuat. Permasalahan utama pemenuhan permodalan
antara lain disebabkan; pertama, keraguan pemodal akan prospek dan masa depan
keberhasilan bank syariah, sehingga kuatir dana yang ditempatkan hilang; kedua,
perhitungan bisnis pemodal yang tidak dilandasai rasa nilai ubudiyah sehingga
terkesan semata-mata hanya mencari keuntungan duniawi dan merasa keberatan jika
harus menginvestasikan sebagian dananya di bank syariah sebagai modal; ketiga,
regulasi Bank Indonesia dalam penempatan modal yang relatif tinggi.
Regulasi Dunia Perbankan.
Seperti telah diketahui
fungsi umum daripada undang-undang melayani masyarakat dan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan masyarakat, sebagai azaz berlakunya dalam arti material,
undang-undang merupakan sarana semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan
spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu. Regulasi perbankan yang
berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional bank syariah, mengingat
adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional bank syariah dengan
bank konvensional.
Regulasi perbankan yang
ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah agar bank
syariah dapat beroperasi secara relatif dan efisien serta mampu bersaing,
antara lain; pertama, instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah
likuiditas; kedua, instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk
keperluan pelaksanaan tugas bank sentral; ketiga, standarisasi akuntansi, audit
dan sistem pelaporan; keempat, regulasi yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian.
Ketentuan keempat regulasi ini diperlukan agar bank syariah dapat menjadi
elemen terpenting dari sistemmoneter yang dapat menjalankan fungsinya secara
baik, mampu berkembang dan bersaing.
Minimnya Sumber Daya Manusia.
Maraknya bank syariah
di Indonesia tidak diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memamadai,
terutama latar belakang disiplin ilmu perbankan syariah sehingga perkembangannya
menjadi lambat. Sistem bank syariah memang masih belum lama dikenal di
Indonesia, disamping itu lembaga pendidikan dan pelatihan masih terbatas,
sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang perbankan syariah baik dari
sisi bank pelaksana maupun bank sentral (pengawas dan peneliti bank).
Pengembangan SDM sangat
dibutuhkan karena keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro
sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta
keterampilan mengelola bank. SDM-nya memerlukan persyaratan pengetahuan general
di bidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktek
perbankan serta mempunyai komitmen untuk menerapkannya secara konsistensi
(istiqamah).
Tingkat Pemahaman dan Kepedualian Ummat.
Pemahaman dan
kepedulian sebagian besar umat mengenai sistem dan prinsip bankan syariah belum
tepat, bahkan ada di antara ulama dan cendekiawan muslim sendiri masih belum
ada kata sepakat untuk mendukung eksistensi bank syariah. Bahkan masih ada
kalangan ulama belum ada ketegasan pendapat terhadap eksistensi bank syariah,
sehingga terasa kurang tegas, hal tersebut disebabkan; pertama, kurang
komprehensifnya informasi yang sampai kepada para ulama dan cendekiawan tentang
bahaya dan dampak destruktif sistem bunga terutama pada saat krisis moneter dan
ekonomi dilanda kelesuan; kedua, belum berkembangluasnya Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) sehingga ulama dalam posisi sulit untuk melarang transaksi keuangan
konvensional yang selama ini berjalan dan berkembang luas serta yang sudah
mendarah daging dalam masyarakat; ketiga, belum dipahaminya operasional bank
syariah secara mendalam dan kaffah; keempat, kejumudan
dan kemalasan intelektual yang cenderung pragmatis sehingga ada anggapan sistem
bunga yang berlaku saat ini sudah berjalan atau tidak bertentangan dengan
ketentuan syariah.
Padahal sejarah
mengenal ulama bukan semata sosok berilmu, melainkan juga sebagai penggerak dan
motivator masyarakat. Para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah
memiliki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah yaitu sebagai
Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional. Minimnya pemahaman terhadap
bankan syariah barangkali disebabkan karena sistem dan prinsip operasional
relatif baru dikenal dibandingkan dengan sistem bunga, dan pengembangannya
masih dalam tahap awal jika dibandingkan dengan bank konvensional telah terlebih
dahulu mengambil posisi di hati masyarakat, serta keengganan bagi pengguna jasa
perbankan konvensional untuk berpindah ke bank syariah disebabkan hilangnya
kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tetap dari bunga.
Sosialisasi Setengah Hati.
Sosialisasi yang telah
dilakukan dalam rangka menginformasikan secara paripurna dan besar mengenai
kegiatan usaha bank syariah belum dilakukan semaksimal mungkin sehingga terasa
dapat dikatakan setengah hati. Sementara tanggungjawab sosialisasi tidak hanya
dipundak para bankir syariah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari,
namun tanggungjawab itu tertumpu kepada semua elemen umat baik secara individu,
jamaah maupun institusi. Dengan kata lain bagi yang memiliki kemampuan
dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi harus fokus, yang barang
kali selama ini masyarakat belum tahu ataupun belum memahami secara detail apa
dan bagaimana keberadaan dan operasional bank syariah walaupun dari kaca mata
fiqh sangat faham. Cakupan sosialisasi tentu tidak sekedar memperkenalkan
eksistensi bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkanmekanisme,
produk dan instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.
Piranti Moneter Ribawi.
Piranti moneter yang
pada saat ini masih mengacu pada sistem bunga (riba) sehingga belum bisa
memenuhi dan mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syariah,
seperti kelebihan / kekurangan dana yang terjadi pada bank syariah ataupun
pasar uang antar bank syariah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah. Bank
Indonesia selaku penentu kebijakan perbankan harus menyiapkan piranti moneter
yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pelayanan Publik
Perlu dicatat dunia
perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate
/ margin yang diberikan maupun pelayanan. Dari hasil survei lapangan
membuktikan kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat
memilih bergabung dengan suatu bank. Ternyata bank konvensional berlomba-lomba
untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak
telepas dalam hal ini tentunya juga bagi bank syariah yang dalam operasionalnya
wajib memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan Islami harus
diprioritaskan dan senantiasa ditingkatkan. Tentu harus pula didukung oleh
adanya SDM yang cukup handal dibidangnya, kesan jorok, kotor, miskin, lusuh dan
tampil ala kadarnya yang selama ini melekat dalam tradisi Islam harus
dihilangkan sehingga harus diganti dengan nuansa modern, modif dan serasi
selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar nash. Bank
Syariah Ternyata Belum Syariah.
Jika diamati hampir
semua bank yang ada, mulai mengembangkan sistem perbankan syariah. Peluang apa
yang akan diraihi, ternyata bank syariah tumbuh subur layaknya seperti jamur di
musim hujan. Namun sayang kenyataam di lapangan, prakteknya tidak dapat
diharapkan lebih untuk memperjuangkan secara final nilai syariah dalam prakteknya.
Masih ada bankberkutat pada sistem kapitalisme, walaupun baju yang dikenakan
baju syariah. Ironis sekali memang, ketika seorang peneliti perbankan
terheran-heran dengan ada mekanisme bank syariah yang anti-krisis, disaat tahun
1998 menjadi kebangkrutan bank-bank konvensional hampir secara nasional.
Setelah dilakukan penelitian dengan seksama ternyata bank syariah yang dimaksud
masih berbau kapitalis, artinya bank hanya memberikan bantuan kepada pemilik
usaha besar saja, sedangkan pemilik usaha menengah ke bawah tidak tersentuh
sama sekali. Keinginan untuk memakai nama syariah tidak dapat
dipungkiri menjadi nilai plus tersendiri untuk meraih nasabah muslim.
Produk-produk bank syariah diperkenalkan dan dikemas sedemikian rupa, sehingga
meyakinkan nasabah. Namun disisi lain para praktisi bank syariah belum
menguasai praktik-praktik syariah dalam lapangan. Terbukti dengan perbandingan
beberapa orang yang mencoba meminjam pada bank syariah tertentu, namun apa yang
terjadi ternyata bunga yang mencapai lebih tinggi dibandingkan dengan bank
konvensional. Kasus itu yang sedikit banyak telah terjadi, dan harus
ditindaklanjuti, dalam jangka panjang harus ada pelatihan tentang produk-produk
bank syariah dalam praktek kesehariannya, atau sekarang yang berkembang adalah masing-masing
bank mencari alternatif pengawas yang terdiri dari kalangan ulama, atau pihak
yang telah menguasai betul produk syariah. Dengan alternatif pengawas ini,
proses transaksi banking telah diawasi oleh seorang ahlinya, sehingga
kekeliruan yang terjadi dilapangan bisa diminimalisir. Konsep tentu akan
mengangkat wajah perekonomian bangsa, artinya memperkuat basis perekonomian
bangsa yang selama ini menganut sistem kapitalis. Dalam jangka panjang akan
memberi pengertian kepada masyarakat, harta bukan lagi kepemilikan pribadi,
melainkan kepemilikan sosial. Dari sisi ini tentu mengangkat kembali
perekonomian bangsa dengan sistem ta'awun, harapannya kaum aghni’a bisa
menolong orang-orang menengah ke bawah (dhuafa) untuk mengangkat taraf
ekonominya ke jenjang yang lebih mapan.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN PADA BANKSYARIAH
Dibalik permasalahan
yang sedang dan yang akan dihadapi oleh perbankan syariah tentu ada
peluang-peluang yang akan selalu menjanjikan dimata, di belakang
permasalahan-permasalahan itu harus dicari jalan keluarnya (problem solving)
sehingga perbankan syariah dapat menjawab keterpurukan ekonomi bangsa. Di
antara solusi yang dapat ditindaklanjuti secara berjamaah adalah:
v Korelasi
Institusi Pendidikan dalam Pengembangan Perbankan Syariah.
Seperti telah
disebutkan di atas bahwa salah satu penghambat pengembangan bank syariah adalah
keberadaan sumber daya manusia, upaya untuk menciptakan SDM yang handal dan
profesional di bidang perbankan syariah tentunya tidak terlepas dari peranan
institusi pendidikan yang dalam hal ini memang berperan sebagai pencetak SDM.
Mengingat prospek bank syariah dalam dunia perbankan menjanjikan dan sangat
bagus bahkan mendapat tanggapan positif dari semua pihak, sebaliknya
perkembangan bank syariah sendiri masih berada dalam fase growth justru sangat
kritis / riskan. Hanya ada satu opsi yaitu bagaimana mewujudkan keberhasilan
atau sukses, dengan dukungan SDM yang berkualitas, berintegritas dan bermoral.
Mengingat sampai saat ini masih minim lembaga / institusi pendidikan yang
handal dan berkualitas dalam menciptakan SDM perbankan syariah, saatnya semua
elemen muslim untuk turut serta memikirkan pengembangannya dengan cara
menyiapkan SDM yang handal dan profesional melalui institusi pendidikan yang
dimilikinya. Solusi ini tentu akan menjawab kekurangan akademisi perbankan
syariah yang selama ini berbasis pada instrumen dan lebih familier dengan
literatur konvensional dengan jalan ini tentu bank syariah akan mendapat
legitimasi secara ilmiah di masyarakat.
v Perhatian
Pemerintah.
Melihat peran yang
besar ekonomi syariah tersebut, seyogyanya Pemerintah memberikan perhatian
serius, berupa dukungan penuh (full time) terhadap praktek perbankan syariah,
salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang masih ragu terhadap
perbankan syariah yang tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam semata, akan
tetapi juga bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah harus turut
serta dalam mendorong iklim investasi bank-bank syariah di Indonesia, sebab
memang sudah harus menjadi tugas dan tangungjawab Pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan sertaperkembangan perbankan syariah yang saat ini menjadi tuntutan
masyarakat secara luas. Namun terkadang Pemerintah tampaknya belum cukup serius
menjalin kerja sama dengan masyarakat terutama umat Islam dalam masalah
perekonomian. Padahal masyarakat muslim adalah mayoritas di negeri ini dan
mencatat sejarah yang mengagumkan sekaligus mengharukan dalam memperjuangkan
kemerdekaan republik ini. Sejarah mencatat bahwa ulama dan umat Islam-lah yang
sering memicu perlawanan terhadap pemerintahan kolonial.
Dalam hal pertumbuhan
dan perkembangan ekonomi syariah dunia yang begitu pesat, aplikasi perbankan
syariah dalam konteks ke-Indonesia-an justru acap kali mengahadapi ganjalan
yang berasal dari bangsa sendiri. Bahkan menurut Prof. Abdul Manan, belum
sepenuhnya peraturan pemerintah di bidang perbankan syariah yang memadai
sekaligus solusi untuk menjawab permasalahan pengembangan bank syariah, upaya
merealisasikan undang-undang yang lebih komprehensif belum begitu memadai, agar
mampu menginterprestasikan perkembangan bank syariah di masa depan yang
membutuhkan proses perbankan secara bertahap. Saatnya Pemerintah untuk memberi
pengertian terhadap golongan yang menolak penerapan ekonomi syariah yang selama
ini dengan alasan klise, yakni penerapan syariat agama tertentu dalam kehidupan
bangsa Indonesia, mereka sepertinya phobia terhadap Islam yang lambat laun akan
menggantikan dasar negara Indonesia. Padahal, sejarah mencatat umat Islam
Indonesia adalah umat berjiwa besar serta legowo yang karena alasan persatuan
bangsa rela menerima penghapusan klausul sila pertama yang berbunyi "dan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Perlu diingat bahwa
dengan ekonomi syaraiah banyak sekali manfaat yang akan diperoleh tidak hanya
bagi umat Islam tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan seperti masuknya
investor asing yang sangat potensial terutama dari negara Timur Tengah yang
boleh dikatakan negara terkayaDemikian juga yang sangat penting adalah masalah
regulasi, penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan
permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang
tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah
sangat mengharapkan regulasi untuk perbankan syariah bisa memudahkan mereka
untuk berekspansi bukan malah membatasi. Realitas di lapangan menunjukan, para
pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan
prinsip syariah sehingga mengakarkuat dalam perekonomian nasional dan umat
Islam sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut penerapan ekonomi syariah harus
dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat secara kaffah.
Keyakinan kita untuk
penerapan hukum syariah dalam perekonomian telah didukung oleh penerapan hukum
syariah di bidang yang lain seperti penyelesaian sengketa ekonomi syaraiah yang
telah tegas dalam penyelsaiannya sebagaimana Pasal 55 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah12 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui putusan Nomor : 93/PUU-X/2012 mengakhiri dualisme (choice of forum)
penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara peradilan agama dan peradilan
umum. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, tentu harus mengakhiri atas
keraguan penyelesaian sengketa.
v Perlihatkan
Peran Nyata Ekonomi Syariah.
Praktek perbankan
syariah yang adil, yang berbasis bagi hasil selain menguntungkan juga berhasil
menggaet nasabah dengan indikasi pertumbuhannya yang sangat pesat. Selain itu,
praktek sektor keuangan syariah senantiasa bersesuaian dengan sektor riil, yang
pelaku utamanya adalah masyarakat menengah ke bawah. Makin besar porsi sektor
keuangan syariah beroperasi makin besar pula sektor riil yang beroperasi
sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sektor riil dan sektor moneter serta makin
sempitnya jurang pemisah si kaya (aghnia) dan si miskin (masakin).
Dengan tumbuhnya sektor
riil, pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat secara lebih adil dam
merata. Selain itu, sektor syariah yang tidakbisa dianggap remeh adalah peran
sosial ekonomi syariah melalui instrumen-instrumennya seperti zakat, infak,
sedekah dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, berpotensi besar mengatasi
berbagai permasalahan bangsa baik ekonomi maupun sosial.
v Penerapan
Mata Uang Dinar dan Dirham Sebuah Keniscayaan.
Ekonomi syariah
mendorong masyarakat untuk mentasharufkan harta kekayaannya melalui transaksi
ekonomi riil dan tidak bersandar pada riba (bunga) maupun spekulasi, sehingga
pertumbuhan dalam ekonomi syariah memiliki korelasi erat dengan tingkat
kesejahteraan dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Ekonomi syariah
juga lebih stabil karena ditopang mata uang emas (dinar) dan perak (dirham) yang
merupakan logam mulia. Ternyata nilai nominal yang tercantum pada mata uang
tersebut terjamin oleh zatnya itu sendiri, hal mana tentu sangat berbeda dengan
sistem konvensional yang bersandar pada dolar atau uang kertas lainnya sehingga
sangat rentan terkena krisis.
Bahkan bank syariah
mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional, di antaranya, beban
biaya yang disepakati bersama waktu akad perjanjian, penggunaan persentase
dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, dalam kontrak
pembiayaan proyek tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang
pasti diterapkan di muka dan pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito
tabungan dianggap titipan (al wadiah).
v Office
Network.
Pengembangan jaringan
kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan
kepada masyarakat. Di samping itu kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga
menghambat perkembangan kerjasama antar bank syariah. Jumlah jaringan kantor
bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha serta meningkatkan
kompetisi ke arahpeningkatan kualaitas pelayanan publik dan mendorong inovasi
produk dan jasa perbankan syariah. Pengembangan jaringan dapat saja dilakukan
dengan beberapa opsi; pertama, peningkatan kualitas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah beroperasi; kedua, perubahan kegiatan
usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat
untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah; ketiga,
pembukaan kantor cabang syariah (full branch) bagi bank konvensional yang
memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha
tentunya berdasarkan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar