BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Peningkatan
kualitas hidup masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan yang hendak
dicapai dalam pelaksanaan program pembangunan. Meningkatkan kualitas hidup
antara lain diwujudkan dengan meningkatkan pendapatan melalui berbagai kegiatan
perekonomian. Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan
perekonomian adalah perbankan.
Secara umum calon nasabah yang akan menabung tentu memilih
bank yang dapat memberikankeuntungan dan kemudahan. Setiap nasabah akan
memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu untuk memutuskan
menabung.Selain itu nasabah juga memperhatikan kualitas pelayanan serta produk
yang ditawarkan sehingga nasabah termotivasi untuk menggunakannya. Nasabah akan
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut untuk mencari kepuasan dalam menyimpan
dananya di bank, karena bagaimanapun konsumen dalam perilakunya akan mencari
kepuasan yang maksimal dalam memenuhi kebutuhannnya.
Cara yang lebih baik untuk mempertahankan nasabah adalah
dengan memberikan kepuasan nasabah yang optimal. Menciptakan kepuasan nasabah
bukan salah satu tujuan akhir industri perbankan. Melainkan bagaimana cara
industri perbankan dapat menciptakan loyalitas dan mempertahankan nasabahnya
karena dalam kepuasan dan loyalitas nasabah, bank dapat menangkap peluang pasar
yang cukup besar.
Layanan Tabungan Bank BRI terdiri dari beberapa jenis mulai
dari simpanan pedesaan atau Simpedes, BRItama, Tabungan Haji, Deposito dan
Britama dollar. Dari beberapa layanan ini Simpedes merupakan layanan yang
menjadi alternatif khusus nasabah untuk menabung. Tabungan TabunganSimpedes BRI
adalah simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dengan mata uang rupiah yang
dapat dilayani di Kantor Cabang Khusus/Kanca/KCP/BRI Unit, yang penyetoran dan
pengambilannya tidak dibatasi baik frekuensi maupun jumlahnya sepanjang
memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain biaya administrasi yang kecil yang
dibebankan kepada nasabah. Dengan biaya administrasi yang relatif rendah
dibandingkan bank-bank lain di Indonesia membuat Bank BRI menjadi pilihan
utama. Selain itu, Simpedes juga memberikan undian 4 kali dalam setahun yaitu 2
kali di wilayah dan 2 kali di cabang. Menabung uang di bank lalu mendapatkan
undian berupa mobil mewah hingga ratusan juta rupiah.
Bank BRI selalu berinovasi dalam menyikapi perkembangan
teknologi dan informasi. Bank BRI terus membuat produk yang futuristik,
familiar, komunikatif dan memudahkan sehingga membuat nasabah mikro mudah dalam
bertransaksi, mudah mempelajari dan menggunakan, dan memberi kenyamanan nasabah
Mikro BRI dalam bertransaksi E-Banking sehingga membiasakan nasabah melakukan
praktek financial inclusion. Layanan E-Banking yang dilakukan di BRI terbagi
dalam 2 layanan.
Kedua jenis
layanan tersebut secara detail terdapat pada Gambar 1 berikut ini:
BRI mendalami bisnis E-Banking karena masa depan bisnis
perbankan tidak lagi banyak berharap melalui pendapatan bunga melainkan
feebased income yang diperoleh atas jasa transaksi dari setiap nasabah. BRI
memiliki fokus utama dalam meningkatkan kepuasan nasabah untuk transaksi
melalui E-Banking BRI. Dengan kepuasan nasabah yang tinggi Bank BRI akan
mendapatkan nasabah yang loyal dan memperoleh Fee Based Income yang terus
tumbuh.
2.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.
Bagaimana pelayanan BRI Unit Simpang Pos Medan?
b.
Apa saja kendala yang dihadapi pihak perbankan dalam
pemberian pelayanan terhadap masyarakat ?
c.
Apa saja layanan digital banking yang diberikan BRI unit
Simpang Pos terhadap masyarakat ?
3.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
a.
Untuk mengetahui layanan apa saja yang diberikan BRI Unit
Simpang Pos terhadap masyarakat
b.
Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak bank dalam
pemberian layanan pada masyarakat
c.
Untuk mengetahui layanan digital banking apa saja yang
diberikan bank terhadap masyarakat.
BAB II
ISI
2.1 Sejarah Umum Berdirinya BRI
A.
Sejarah Umum Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di
Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto,
Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche
Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan
Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang
melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut
berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari
kelahiran BRI.
Pada
periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun
1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di
Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun
1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif
kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi
Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960
dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari
BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965,
BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah
berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang
pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan
baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan
Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang
intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank
Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing
menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali
tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak
1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan
terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30%
saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
B. Visi dan Misi
Visi BRI
Menjadi bank komersial terkemuka
yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi BRI
1.
Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan
pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan
didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang
handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate
Governance (GCG) yang sangat baik.
3.
Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
2.2 Struktur Organisasi BRI Pusat
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Bank
Rakyat Indonesia
Struktur
organisasi menggambarkan tanggung jawab dan kewajiban setiap karyawan sehingga
dalam menjalankan tugas dan wewengannya dapat dilakukan sesuai dengan jabatan
atau posisinya didalam organisasi tersebut.
Dengan
demikian ada pemisahan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara jelas sehingga
masingmasing karyawan dapat menyelesaikan pekerjaan secara efisien sehingga
menjamin adanya kelancaran kerja dalam perusahaan.
Struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
dipimpin oleh beberapa komite yang membawahi setiap biro. Kedudukan tertinggi
adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang membawahi Dewan Pengawas Syariah,
Dewan Komisaris dan Direktur Utama.
Garis
besar struktur organisasi Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut:
1.
Dewan
Pengawas Syariah
2.
Dewan
Komisaris
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Remunerasi dan Nominasi
d. Komite Personalia Pusat
e. Komite Produk
f. Komite Manajemen Risiko
g. Komite Kredit h. Komite Kebijakan
Perkreditan
h. Komite Teknologi
i.
ALCO
3.
Direktur
Utama
4.
Wakil
Direktur Utama
a. Divisi Sekertariat Perusahaan (DSP)
b. Divisi Penelitian dan Perencanaan
(DPP)
c. Divisi Kebijakan dan Pengembangan
Bisnis (DKPB)
a. Divisi Pengembangan Sumber Daya
Manusia (DSDM)
b. Divisi Manajemen Risiko (DMR)
c. Divisi Kepatuhan (DK)
6.
Direktur
II
a. Divisi Treasury (DTRS)
b. Divisi Pemasaran Ritel (DPRT)
c. Divisi Syariah (DSYA)
7.
Direktur
III
a. Divisi Akuntansi (DAKT)
b. Divisi Operasi (DOPS)
c. Divisi Teknologi Informasi (DTI)
8.
Direktur
IV
a. Divisi Pengelolaan Kredit (DPK)
b. Divisi Pembinaan dan Penyelamatan
Kredit (DPPK)
c. Divisi Logistik (DLOG)
Job Description
Masing-masing
individu atau kelompok dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tugas yang
harus diemban dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Uraian tugas dari setiap jabatan
pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
a. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan
operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI
b. Mengenai aspek syariah terhadap
pedoman operasional, produk yang dikeluarkan bank,
c. Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan
publikasi bank,
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang
belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI
e. Menyampaikan hasil pengawasan
syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI
dan Bank Indonesia.
2. Dewan Komisaris
a. Merumuskan kebijakan pengawasan
serta pengelolaan bank,
b. Melakukan pengawasan aktivitas
harian atas pengurusan bank,
c. Menentukan kebijaksanaan dalam
pengurusan bank,
d. Wajib melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, serta memberikan nasihat
kepada direksi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi pada PT. Bank
Rakyat Indonesia
e. Mengadakan rapat dengan direksi,
f. Dewan komisaris tidak diperbolehkan
memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang
dapat merugikan atau menguntungkan bank.
a. Menyusun rencana dan program kerja
Komite Audit yang merupakan penjabaran dari program Komite Audit,
b. Melakukan pertemuan dengan:
1)
Audit
Intern (AIN) untuk membahas temuan-temuan audit terutama yang dinilai menganung
risiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank
2)
Divisi
Akuntansi Manajemen dan Keuangan (AMK) dan Divisi terkait untuk membahas perkembangan
kinerja keuangan BRI dan informasi keuangan lainnya
3)
Divisi-divisi
lain yaitu antara lain Divisi Perencanaan Strategis (Renstra), Divisi Logistik
dan Divisi Kredit (ADK) untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan fungsi
unit organisasi bersangkutan serta kinerja BRI
c. Melakukan pertemuan regular
(mingguan) dengan komite-komite di jajaran komisaris untuk membahas hal-hal
penting yang berkaitan dengan efektifitas fungsi, tugas dan tanggung jawab
Komisaris.
d. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan
tertulis kepada Komisaris dari setiap pertemuan/ rapat dan penugasan yang
diberikan kepada Komite Audit.
e. Mengikuti rapat kinerja mengenai
penyusunan pedoman Good Corporate Governance (GCG) BRI, evaluasi kinerja dan
Forum Komunikasi Audit Intern dan melakukan kunjungan ke beberapa Kantor
Ispektur (Kanins),
Kantor Wilayah/ Cabang dalam rangka
mendapatkan informasi langsung masalah yang dihadapi oleh unit kerja
f. Memberikan materi pada pelatihan
yang iselenggarakan oleh Kantor Inspeksi (Kanins)
g. Melakukan riset berkaitan dengan
perubahan peran fungsi Audit Intern sebagai Strategic Bussiness Partner (SBP)
dalam pelaksanaan Risk-based Audit dengan mengirimkan kuesioner dan melakukan
in-depth interview
h. Mengikuti seminar yang berkaitan
dengan fungsi-fungsi Komite Audit dalam rangka menigkatkan kompetensi dan
kapabilitas Komite Audit,
i.
Melakukan
diskusi dengan Eksternal Auditor, baik sebelum maupun setelah dilakukan
pemeriksaan mengenai temuan-temuan atas laporan keuangan bank.
j.
Melakukan
diskusi dengan pihak lainnya khususnya yang berkaitan dengan peningkatan
efektivitas fungsi audit intern.
4.
Komite
Pemantau Risiko Tugas
Tanggung jawab Komite Pemantau
Risiko pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk adalah meminimalkan kepada
Komisaris isiko yang mungkin timbul dari setiap aktifitas risiko.
5. Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi (KNR) melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya
yaitu memberikan rekomendasi, memantau dan menganalisa mengenai sistem,
prosedur pemilihan dan/ atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi
kepada Dewan Komisaris serta calon anggota Dewan Komisaris dan/atauDireksi kepada Dewan Komisaris, melakukan evaluasi kebijakan
remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pekerja Perusahaan.
6. Komite Pengawasan Manajemen Risiko
Tugas dan tanggungjawab Komite Pengawasan Manajemen Risiko (KPMR) pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah mengevaluasi dan memastikan agar
penerapan manajemen risiko bank teta memenuhi unsure-unsur kecukupan prosedur
dan metodologi pengelolaan risiko, sehingga kegiatan bank tetap dapat
terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima serta
menguntungkan bank.
7. Komite Manajemen Risiko
a.
Membantu
Direktur Utama dalam menyusun Kebijakan Umum, Strategi Manajemen Risiko
b.
Mengusulkan
kepada Komisaris dan Direksi untuk mendapatkan persetujuan serta mengevaluasi
sistem manajemen risiko yang diterapkan.
8. Komite Aset dan Liabilitas (Asset
and Liabilities Committee/ALCO) ALCO bertugas mengelola asset dan kewajiban
BRI, secara luas ALCO juga memiliki tugas mengelola likuiditas, manajemen
investasi dan manajemen investasi dan manajemen perbedaan waktu. \
9. Komite Kredit Tugas Komite Kredit
adalah memberikan persetujuan maupun perpanjangan kredit sampai batas kredit
yang ditentukan Direksi dengan memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan
telah memenuhi ketentuan perbankan, sesuai asas-asas
perkreditan yang sehat, didasarkan pada penialaian yang jujur, objektif, cermat
dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan
permohonan kredit.
10. Komite Pengarah Teknologi dan
Informasi Tugas dan tanggungjawab KOmite Pengarah Teknologi dan Informasi
adalah mempertimbangakan sekaligus menentukan kebijakan yang berkaitan dengan
risiko teknologi.
11. Direksi Dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab utamanya dalam mengelola perusahaan, berdasarkan keputusan RUPS
yang telah itetapkan pembidangan Direksi.
12. Direktur Utama Bertanggung jawab
atas sistem pengendalian intern perusahaan dan memastikan seluruh aktivitas
usaha bank berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
13. Wakil Direktur Utama Tugas wakil
Direktur Utama ini bertugas membantu Direktur Utama menjalankan tugasnya.
2.3 Kegiatan Umum BRI Pusat
Kegiatan yang meliputi kantor BRI
Pusat antara lain :
Produk Jasa dan Layanan :
1.
Simpanan :
·
Deposito
= Depobri Rupiah, Depobri Valas, Depobri On Call (DOC),SertiBRI
·
Tabungan
= BriTama, SIMPEDES, Tabungan Haji, BRI Prioritas, Britama Dollar
2. Jasa :
1.
Jasa Bisnis =
Bank Garansi, Kliring, ATM, Remittance, SKBDN
2. Jasa Keuangan = Bill Payment,
CEPEBRI, INKASO, Penerimaan Setoran, Transaksi Online, Transfer dan LLG
3.
|
Jasa Lain
|
= Setoran Pajak, Dana Orang Tua Asuh, Western
Union,
|
|
Denda Tilang, Zakat dan Infaq,
Layanan Ekspor, Layanan Impor
|
|
4.
|
Kelembagaan
|
= Cash Management, Ekspor-Impor, Salary
Crediting,
|
|
SPP Online, Cash Management BRI
|
|
5.
|
E-Banking
|
= ATM BRI, SMS Banking BRI, Phone Banking BRI
|
6.
|
Treasury
|
= Foreign Exchange, Money Market, Fixed
Income
|
|
Securities (FIS), Derivative dan
Structured Treasury Product
|
|
7.
|
International
|
|
Produk
Perbankan merupakan instrument atau perangkat yang dimiliki oleh bank berupa
produk yang ditawarkan bank kepada masyarakat. Produk perbankan yang ditawarkan
oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. antara lain:
a.
Produk
Simpanan / Tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Berikut
produk simpanan/tabungan yang ada di PT. Bank Rakyat
1.
Simpedes
Simpedes
adalah simpanan masyarakat pedesaan yang terasuk kelompok tabungan yang
pengambilannya tidak dibatasi jumlah maupunfrekuensinya sepanjang saldo
mencukupi yaitu sebesar Rp 50.000,-
2.
Britama
Britama
adalah produk simpanan yang termasuk kelompok tabungan yang dana penyetoran
awalnya Rp 250.000,- pengambilan serta penyetoran tidak dibatasi dalam jumlah
maupun frekuensi sepanjang saldo mencukupi.
3.
Deposito
Deposito
adalah simpanan uang dari masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya
dapatdilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan
yang telah disetujui antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
4.
Giro
Giro
adalah simpanan masyarakat kepada PT. BRI (Persero) Unit Desa yang setorannya
maupun penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan tidak dibatasi jumlah
maupun frekuensi sepanjang dana mencukupi. Pengambilannya dengan menggunakan
cek bilyet giro. Penyetoran rekening giro dapat dilakukan oleh siapapun tetapi
pengambilannya hanya dapat dilakukan oleh pemegang rekening yang bersangkutan.
4. Pinjaman :
|
|
|
1.
|
Mikro
|
= Kupedes
|
2.
|
Retail
|
= Kredit Agunan Kas, Kredit
Express, Kredit Investasi, Kredit
|
Modal Kerja, Kredit Modal Kerja
Ekspor, Kredit Modal Kerja Impor, Kredit Modal Kerja Konstruksi, BRI Guna, Bank
Garansi, Kredit Waralaba, Kredit SPBU, Kredit Resi Gudang, Kredit Talangan BBM,
Kredit Modal Kerja Konstruksi - BOI
3. Menengah = Agribisnis, Bisnis Umum
4. Program = KPEN-RP, KPR & KPRS
Bersubsidi, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
5. KURBRI
Berikut
produk kredit / pinjaman yang terdapat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk :
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit
usaha rakyat merupakan fasilitas kredit yang berasal dari program pemerintahan
untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dengan persyaratan yang
mudah.
2.
Kredit KUPEDES
Kredit
KUPEDES merupakan fasilitas kredit untuk pengembangan usaha keatas dengan
persyaratan yang mudah. Kredit dengan bungan bersaing yang bersifat umum untuk
semua sector ekonomi, ditunjukkan untuk individual (badan usaha maupun
perseorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani seluruh BRI Unit dan Teras
BRI.
3.
Kredit Briguna
Kredit
Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur / debitur dengn
sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau
fixed income (gaji / uang pensiun). Briguna diberikan untuk pembiayaan
keperluan produktif dan non produktif, misalnya : pembelian barang bergerak
atau tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah / sekolah, pengobatan,
pernikahan dan lain lain. Briguna merupakan hasil harmonisasi
Briguna dan Kupedes Golbertahap yang dapat dilayani di Kanca, KCP dan BRI Unit.
Pasar sasaran untuk Briguna ini adalah :
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Pegawai yang telah diangkat sebagai
pegawai tetap, yang terdiri dari:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah.
2.
Anggota TNI
3.
Anggota POLRI
4.
Anggota BUMN
5.
Anggota BUMD
6.
Pegawai perusahaan swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badan hukum
milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan yang
berlaku
c. Pensiunan dan atau janda / dudanya,
dari Pegawai sebagaimana butir 2.a s/d 2.e diatas
d. Pensiunan dan atau janda / dudanya,
dari sebagaimana butir 2.f diatas yang mempunyai dana pension secara tetap dari
perusahaan asuransi atau perusahaan dan pension yang didirikan sesuai dengan
ketentuan mentri keuangan.
4.
Produk Konsumer :
Kartu Kredit
1.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)=
Syarat dan Ketentuan KPR, Simulasi
2. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)= Product Knowladge, Simulasi
4.
Kios
4.
Investment
Banking :
1.
DPLK
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perseorangan dan perusahaan, serta
Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi Perusahaan.
Tujuan
PPIP adalah untuk membantu peserta menghimpun dana yang dapat memberikan
jaminan kelangsungan penghasilan dan kesejahteraan hari tua bagi para peserta
dengan menginvestasikan dana peserta ke instrumen investasi yang menarik
melalui diversifikasi portofolio efek sesuai paket pilihan investasi yang
dipilih oleh peserta.
Tujuan
PPUKP adalah untuk membantu perusahaan dalam mencadangkan pembayaran dana
pesangon pekerja yang berhak atas dana pesangon sesuai Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan ketentuan internal perusahaan.
2.
ORI
Obligasi
Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Negara Ritel (SR) merupakan Surat Berharga yang
dijamin pembayaran bunga, bagi hasil serta pokoknya oleh Pemerintah dan dapat
dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi investor individu Warga
Negara Indonesia.
Keunggulan
a. Kupon yang ditawarkan menarik.
b. Bagi hasil akan dibayarkan setiap
bulan langsung ke rekening investor, sampai dengan jatuh tempo.
c. Risiko investasi pada produk ini
relatif lebih kecil dibanding produk investasi lain.
d. Potensi memperoleh capital gain.
e. BRI selaku agen penjual juga
bertindak sebagai stand by buyer apabila investor hendak menjual ORI atau SR
sebelum jatuh tempo, sesuai market price yang berlaku saat itu.
Persyaratan
a. Individu atau perseorangan WNI yang
dibuktikan dengan KTP/SIM.
b. Investasi minimal Rp 5 juta dan
kelipatannya s.d. maksimal Rp 5 miliar (atau angka maksimal lain yang
ditentukan Pemerintah).
c. Mempunyai rekening tabungan berupa
Britama/Girobri di Bank BRI.
d. Mengisi formulir pemesanan.
3. Wali Amanat
BRI
telah berpengalaman dalam bertindak sebagai wali amanat dan telah mendapat
kepercayaan dari berbagai perusahaan BUMN, perbankan dan korporasi lainnya
dalam hal penerbitan obligasi/MTN.
Mewakili dan melindungi kepentingan
para pemegang obligasi/MTN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta
perjanjian perwaliamanatan.
Fungsi dan Kewajiban
a)
Jasa Agen Pembayaran
BRI berkewajiban membantu emiten
melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga obligasi
dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Emiten menurut
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agen pembayaran dan perjanjian
perwaliamanatan.
b)
Jasa Agen Jaminan
BRI berkewajiban membantu wali
amanat dalam pengawasan nilai jaminan obligasi, mendaftarkan jaminan kepada
kantor fiducia setempat dan memelihara dokumen jaminan obligasi dengan baik.
4. Jasa Kustodian
BRI
telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis
penitipan efek, termasuk instrumen monye market berupa deposito / deposito
on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa
obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh
pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta
instrumen ekuitas berupa saham.
Layanan
Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang
Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
Fasilitas
a)
Pengelolaan
Mutual Fund
Meliputi berbagai jenis Reksa Dana,
Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK EBA).
b)
Pengelolaan
Sekuritisasi Asset
Dengan
menjadi Bank Kustodian untuk KIK-EBA DSMF 01 dan KIK-EBA DSMF 02. BRI Kustodian
juga mengelola aset Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) atas permintaan
nasabah institusi.
c) Payment Agent & Escrow Agent
d) Pada Mekanisme Pembayaran Surat
Hutang atas Kepercayaan Nasabahnya
e) Layanan dengan Standar Mutu yang
Tinggi serta Fee yang Bersaing
f) Client Information Module
Sarana informasi berbasis web
hingga menjadi sarana pengiriman instruksi transaksi nasabah BRI Kustodian
secara online.
2.4 BRI Unit
Simpang Pos Medan
·
Produk Layanan
1.
Simpedes
Simpedes
adalah simpanan masyarakat pedesaan yang terasuk kelompok tabungan yang pengambilannya
tidak dibatasi jumlah maupunfrekuensinya sepanjang saldo mencukupi yaitu
sebesar Rp 50.000,-
2.
Britama
Britama
adalah produk simpanan yang termasuk kelompok tabungan yang dana penyetoran
awalnya Rp 250.000,- pengambilan serta penyetoran tidak dibatasi dalam jumlah
maupun frekuensi sepanjang saldo mencukupi.
3.
Deposito
Deposito
adalah simpanan uang dari masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya
dapatdilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disetujui
antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
4.
Produk
Kredit atau Pinjaman kepada Masyarakat
·
Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
Kredit
usaha rakyat merupakan fasilitas kredit yang berasal dari program pemerintahan
untuk pengembangan usaha mikro dengan bunga 0,3 % per bulan menengah dan
persyaratan yang mudah. Namun BRI Unit Simpang Pos sudah tidak menggunakan KUR
lagi dan digantikan oleh Kupedes.
·
Kredit
KUPEDES
Kredit
KUPEDES merupakan fasilitas kredit untuk pengembangan usaha keatas dengan
persyaratan yang mudah. Kredit dengan bunga 1,25 % per bulan dengan jumlah
pinjaman 1-25 juta yang bersifat umum untuk semua sector ekonomi, ditunjukkan
untuk individual (badan usaha maupun perseorangan) yang memenuhi persyaratan
dan dilayani seluruh BRI Unit dan Teras BRI.
·
Mekanisme Pemberian Kredit BRI
1)
Administrasi
Nasabah calon debitur mengunjungi Bank Rakyat Indonesia
untuk membuat ataupun mengisi surat keterangan permohonan kredit dengan membawa
persyaratan yang sebelumnya telah di ketahui, yakni legalitas perorangan dan
badan usaha/hukum, surat perizinan usaha. Usaha yang baru memulai, minimal
usahanya telah berjalan 6 (enam) bulan, perpanjangan jangka waktu, perubahan
jumlah, perubahan struktur, tipe dan syarat kredit, restrukturisasi maupun
penyelesaian kredit harus diajukan secara tertulis dengan mengajukan surat
permohonan oleh debitur dan dicatat oleh ADK dalam register permohonan kredit
(register SKPP). Customer Service KUR mendata beberapa informasi tentang calon
debitur seperti nama, alamat, usaha, lama usaha, dan pengajuan jumlah kredit.
Setelah mendata, calon debitur akan dijelaskan mengenai persyaratan yang harus
dilengkapi, angsuran KUR Mikro sesuai plafon dan jangka waktu + bunga. Jika
sudah membawa KTP suami istri, bisa langsung difotocopy dan diberikan kepada
pihak BRI.
2) Account Officer (AO)
Calon debitur menuju bagian account
officer untuk dibuatkan laporan kunjungan nasabah yang nantinya petugas bank
akan mensurvey data-data yang tercantum dalam proposal kredit yang sebelumnya
telah diajukan oleh nasabah calon debitur (pembudidaya ikan) untuk mengetahui
apakah telah sesuai/layak atau tidak, hasil dari kunjungan petugas bank
tersebut akan dituangkan pada lampiran hasil kunjungan nasabah yang selanjutnya
akan diserahkan pada pimpinan cabang untuk bahan pertimbangan dan pembelajaran
apakah kredit yang diajukan oleh calon debitur (pembudidaya ikan) bisa
disetujui atau tidak. Calon debitur melengkapi semua persyaratan untuk langkah
berikutnya, seperti surat agunan. AO melakukan prakarsa kredit atas
debitur/calon debitur dalam mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan pemeriksaan,
pembinaan, dan monitoring terhadap debitur/usahanya. Dilakukan pengecekan
dengan Sistem Informasi Debitur (SID) BI checking.
Apabila calon debitur tidak sedang
menerima kredit dari bank lain dan track recordnya baik maka dilanjutkan untuk
tahap selanjutnya. Survey usaha calon debitur oleh AO. Selain survei, AO juga
mencari informasi-informasi dari pihak ketiga seperti tetangga sekitar calon
debitur. Tahap ini untuk keperluan pertimbangan pencairan kredit dan pembuktian
kebenaran data yang diberi oleh calon debitur, menganalisa kelayakan usaha
calon debitur dan kelayakan agunan yang dijanjikan.
3) Pimpinan Cabang
Setelah dilakukan survei, pimpinan
cabang menimbang apakah calon debitur tersebut layak mendapatkan pinjaman
dengan patokan RPC (Repayment Capacity). Apabila RPC terpenuhi, diputuskan persetujuan
kredit beserta plafon kredit yang akan diberikan. Tahap selanjutnya dilakukan
perjanjian kredit antara pihak BRI dengan debitur KUR Mikro. Jika pimpinan
cabang telah memberikan persetujuan maka nasabah calon debitur menuju bagian
admin kredit untuk proses realisasi kredit yang telah diajukan. Tahap terakhir
yakni realisasi di Teller. Pada saat realisasi, dokumen atau syaratsyarat sudah
harus dilengkapi oleh calon debitur.
·
Realisasi
Kredit Kupedes
Untuk menghindari
kemungkinan-kemungkinan yang dapat menyebabkan kerugian pada bank, bank BRI
Unit Simpang Pos selalu menetapkan prinsip kehati-hatian pada setiap kredit
yang dijalankan, faktor yang mempengaruhi pemberian kredit:
a.
Kepribadian
Kepribadian pelaku Kupedes (debitur)
merupakan segi-segi yang subyektif tetapi menjadi suatu yang penting dalam
penentuan pemberian kredit, sehingga perlu dikumpulkan data-data mengenai calon
debitur tersebut.
b. Tujuan
Tujuan penggunaan kredit dari calon
debitur perlu diketahui apakah untuk kegiatan konsumtif atau produktif atau
dipakai untuk kegiatan yang bersifat atau mengandung unsur spekulatif. Setiap
tujuan tersebut memiliki resiko gagal bayar
c. Kontrol fisik dan catatan
Pejabat kredit
telah meyakini bahwa pencairan kredit yang dilakukan oleh debitur (pembudidaya
ikan) memang digunakan untuk transaksi bisnis sesuai dengan yang ditetapkan BRI
dengan memperhatikan kebutuhan keuanagan debitur. Untuk itu, perlu dilihat dari
laporan periodik ke bank atau inspeksi ke lokasi usaha debitur untuk
membuktikan kebenaran.
d. Catatan Riwayat Kredit Calon
Debitur
Jika seorang nasabah menikmati
fasilitas kredit lebih dari satu jenis kredit, dan salah satu dari fasilitas
tersebut memburuk, maka semua fasilitas yang diperolehnya patut diwaspadai
·
Kelayakan
Usaha
Dalam
pemberian kredit, analisis kredit merupakan hal yang sangat penting. Untuk KUR
Mikro, analisis kredit dilakukan oleh Analis kredit KUR Mikro. Analisis KUR
Mikro sama dengan kredit pada umumnya yang menggunakan analisis 5C, yang
terdiri dari character, capacity, capital, collateral, condition of economy.
Dalam hal analisis, wawancara merupakan hal yang penting. Wawancara digunakan
untuk melihat karakter, omzet dan prospek usahanya. Wawancara dan survei digunakan
untuk melihat character, capacity, capital, dan condition of economy. Untuk
character, penilaian ini merupakan penilaian secara kualitatif, dan karakter
merupakan hal yang penting untuk diketahui lewat wawancara dengan debitur,
informasi oleh pihak ketiga misalnya tetangga debitur, dan Sistem Informasi
Debitur (SID). Begitu juga dengan capacity dan capital, saat wawancara analis
kredit dapat melihat dari omzet yang mampu dihasilkan oleh calon debitur. Tidak
hanya dilihat dari omzet, tapi juga perlu diketahui apakah ada penghasilan
tambahan dan mengenai pengeluaran dari calon debitur tersebut. Dalam penilaian
condition of economy, analis kredit dapat melihat dari kegiatan yang biasa
dilakukan oleh debitur dalam hal usahanya, dan daya saing disekitar tempat
usaha calon debitur Sebelum menyalurkan kredit pada nasabah calon debitur, bank
menimbang dan menjalankan
prinsipprinsip berikut:
a. Prospek
Prospek usaha perikanan yang di tekuni
calon debitur dimasa mendatang perlu dianalisis apakah baik atau tidak. Hal ini
mempengaruhi besar kecilnya resiko yang di hadapi oleh bank BRI Unit Simpang
Pos akan terjadinya gagal bayar. Oleh karena itu analisis kredit harus
melakukan etimasi peluang usaha calon debitur di masa mendatang. Unsur-unsur
yang dapat menjadi penilaian mengenai prospek tersebut antara lain: bidang
usaha, pengelolaan bidang usaha, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
b. Pembayaran
Pihak bank perlu untuk mengetahui dengan cara bagaimana
pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan.
c. Personil
kompeten dan dapat dipercaya
Pejabat Kredit BRI mempunyai kesadaran bahwa profesionalisme
perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha
peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam
mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban
pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan
d. Prosedur otorisasi yang tepat
Pencairan kredit dapat dilakukan setelah
formulir ditandangani oleh pejabat yang berwenang yaitu oleh atasan langsung
petugas ADK (Pinca).
e. Dokumen dan catatan yang memadai (Agunan)
Pertama,
kelengkapan standar dari paket kredit sesuai dengan kebijakan dan ketentuan
BRI. Kedua, kelengkapan standar dari
Perjanjian Kredit (PK) beserta lampiran-lampirannya. Ketiga, kelengkapan
standar registrasi dalam administrasi bank atas semua transaksi debitur telah
dilakukan dengan benar dan baik. Dan yang terakhir kelengkapan standar pengikatan
jaminan serta penguasaan bukti pemilikan telah dipenuhi. Dalam hubungan ini,
debitur/calon debitur hanya bisa melakukan pencairan bila semua catatan administrasi
sesuai dan dokumentasi kredit telah diisi dan ditandatangani secara lengkap.
·
Masalah Penyaluran Kredit Kupedes
Rakyat
Berdasarkan
hasil keterangan pihak BRI Unit Simpang Pos Kredit Kupedes memiliki beberapa
masalah berikut diantaranya:
1) Pengusaha bidang pertanian sedikit yang berminat untuk
melakukan pinjaman kredit Kupedes Rakyat.
2) Kelayakan usaha yang melakukan kredit sangat kecil
sehingga banyak calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank.
3) Penyimpangan penggunaan dana yang telah terealisasi yang
menyebabkan kurangnya kepercayaan pihak bank untuk peminjaman berikutnya. Pada
catatan perjanjian dana yang akan disalurkan digunakan untuk perkembangan usaha
perikanan yang dijalani. Pada saat analis perkreditan BRI memantau usaha
debitur, ditemukan penyalahgunaan dana tersebut. 40% dana digunakan untuk usaha
pertanian, dan selebihnya dana digunakan untuk kegiatan konsumtif dan
spekulatif.
4) Kurangnya komunikasi peminjam (calon debitur) dengan
pihak bank yang menyebabkan kurangnya kepercayaan bank untuk menyalurkan
kredit.
5) Adanya beberapa debitur yang tidak bertanggung jawab. Hal
ini dibuktikan dengan beberapa debitur yang selalu menunggak pembayaran kredit
bahkan tidak membayarnya. Kejadian inilah yang mengakibatkan istilah kebijakan
“buku hitam” yang diberikan pada Debitur. Terdaftar dalam buku hitam ini merupakan efek jera bagi para nasabah, karena
nasabah sudah di blacklist pada semua sistem bank yang ada di Indonesia.
Artinya, nasabah yang sudah terdaftar tidak dapat lagi melakukan peminjaman
selama kurun waktu 10 tahun dengan catatan hutang kredit yang ada pada Bank
juga harus lunas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di
Indonesia, didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria
Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum
Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang
berkebangsaan Indonesia (pribumi).
2.
Produk
layanan BRI Unit Simpang Pos
Medan yaitu Simpedes, Britama, Deposito dan Produk Kredit atau Pinjaman kepada Masyarakat yang terdiri
dari Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Kupedes.
3.
Masalah
Penyaluran Kredit Kupedes yang dialami oleh BRI Unit Simpang Pos adalah Pengusaha
bidang pertanian sedikit yang berminat untuk melakukan pinjaman kredit Kupedes
Rakyat, kelayakan usaha yang melakukan kredit sangat kecil sehingga banyak
calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank, kurangnya kepercayaan pihak bank untuk
peminjaman berikutnya, kurangnya komunikasi peminjam (calon debitur) dengan
pihak bank yang menyebabkan kurangnya kepercayaan bank untuk menyalurkan
kredit, adanya beberapa debitur yang tidak bertanggung jawab.
3.2 Saran
Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena
keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih
bersifat umum. Oleh karena itu, tim penyusun mengharapkan agar pembaca lebih
banyak mencari sumber yang berkaitan dengan topik makalah ini, untuk
membandingkan isi dari makalah ini. Bila terjadi kesalahan penyusunan, dengan
tangan terbuka tim Penyusun menerima saran dan masukan yang bersifat
konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata tim penyusun mengucapkan
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar