Kamis, 21 Maret 2019

laporan digital Banking Pada Bank BRI Unit Simpang Pos


BAB I
PENDAHULUAN

1.                  Latar Belakang
            Peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan program pembangunan. Meningkatkan kualitas hidup antara lain diwujudkan dengan meningkatkan pendapatan melalui berbagai kegiatan perekonomian. Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah perbankan.
Secara umum calon nasabah yang akan menabung tentu memilih bank yang dapat memberikankeuntungan dan kemudahan. Setiap nasabah akan memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu untuk memutuskan menabung.Selain itu nasabah juga memperhatikan kualitas pelayanan serta produk yang ditawarkan sehingga nasabah termotivasi untuk menggunakannya. Nasabah akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut untuk mencari kepuasan dalam menyimpan dananya di bank, karena bagaimanapun konsumen dalam perilakunya akan mencari kepuasan yang maksimal dalam memenuhi kebutuhannnya.
Cara yang lebih baik untuk mempertahankan nasabah adalah dengan memberikan kepuasan nasabah yang optimal. Menciptakan kepuasan nasabah bukan salah satu tujuan akhir industri perbankan. Melainkan bagaimana cara industri perbankan dapat menciptakan loyalitas dan mempertahankan nasabahnya karena dalam kepuasan dan loyalitas nasabah, bank dapat menangkap peluang pasar yang cukup besar.
Layanan Tabungan Bank BRI terdiri dari beberapa jenis mulai dari simpanan pedesaan atau Simpedes, BRItama, Tabungan Haji, Deposito dan Britama dollar. Dari beberapa layanan ini Simpedes merupakan layanan yang menjadi alternatif khusus nasabah untuk menabung. Tabungan TabunganSimpedes BRI adalah simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dengan mata uang rupiah yang dapat dilayani di Kantor Cabang Khusus/Kanca/KCP/BRI Unit, yang penyetoran dan pengambilannya tidak dibatasi baik frekuensi maupun jumlahnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain biaya administrasi yang kecil yang dibebankan kepada nasabah. Dengan biaya administrasi yang relatif rendah dibandingkan bank-bank lain di Indonesia membuat Bank BRI menjadi pilihan utama. Selain itu, Simpedes juga memberikan undian 4 kali dalam setahun yaitu 2 kali di wilayah dan 2 kali di cabang. Menabung uang di bank lalu mendapatkan undian berupa mobil mewah hingga ratusan juta rupiah.
Bank BRI selalu berinovasi dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi. Bank BRI terus membuat produk yang futuristik, familiar, komunikatif dan memudahkan sehingga membuat nasabah mikro mudah dalam bertransaksi, mudah mempelajari dan menggunakan, dan memberi kenyamanan nasabah Mikro BRI dalam bertransaksi E-Banking sehingga membiasakan nasabah melakukan praktek financial inclusion. Layanan E-Banking yang dilakukan di BRI terbagi dalam 2 layanan.
Kedua jenis layanan tersebut secara detail terdapat pada Gambar 1 berikut ini:
BRI mendalami bisnis E-Banking karena masa depan bisnis perbankan tidak lagi banyak berharap melalui pendapatan bunga melainkan feebased income yang diperoleh atas jasa transaksi dari setiap nasabah. BRI memiliki fokus utama dalam meningkatkan kepuasan nasabah untuk transaksi melalui E-Banking BRI. Dengan kepuasan nasabah yang tinggi Bank BRI akan mendapatkan nasabah yang loyal dan memperoleh Fee Based Income yang terus tumbuh.

2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.       Bagaimana pelayanan BRI Unit Simpang Pos Medan?
b.      Apa saja kendala yang dihadapi pihak perbankan dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat ?
c.       Apa saja layanan digital banking yang diberikan BRI unit Simpang Pos terhadap masyarakat ?






3.         Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui layanan apa saja yang diberikan BRI Unit Simpang Pos terhadap masyarakat
b.      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak bank dalam pemberian layanan pada masyarakat
c.       Untuk mengetahui layanan digital banking apa saja yang diberikan bank terhadap masyarakat.



















BAB II
ISI

2.1 Sejarah Umum Berdirinya BRI
A.     Sejarah Umum Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

B. Visi dan Misi
Visi BRI
             Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.

Misi BRI
1.               Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2.               Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
3.               Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).


2.2 Struktur Organisasi BRI Pusat






















Gambar 2.1 Struktur Organisasi Bank Rakyat Indonesia
Struktur organisasi menggambarkan tanggung jawab dan kewajiban setiap karyawan sehingga dalam menjalankan tugas dan wewengannya dapat dilakukan sesuai dengan jabatan atau posisinya didalam organisasi tersebut.
Dengan demikian ada pemisahan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara jelas sehingga masingmasing karyawan dapat menyelesaikan pekerjaan secara efisien sehingga menjamin adanya kelancaran kerja dalam perusahaan.
Struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dipimpin oleh beberapa komite yang membawahi setiap biro. Kedudukan tertinggi adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang membawahi Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Direktur Utama.
Garis besar struktur organisasi Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

1.         Dewan Pengawas Syariah
2.         Dewan Komisaris
a.       Komite Audit
b.      Komite Pemantau Risiko
c.       Komite Remunerasi dan Nominasi
d.      Komite Personalia Pusat
e.       Komite Produk
f.       Komite Manajemen Risiko
g.      Komite Kredit h. Komite Kebijakan Perkreditan
h.      Komite Teknologi
i.        ALCO
3.         Direktur Utama
4.         Wakil Direktur Utama
a.       Divisi Sekertariat Perusahaan (DSP)
b.      Divisi Penelitian dan Perencanaan (DPP)
c.       Divisi Kebijakan dan Pengembangan Bisnis (DKPB)
5.         Direktur I
a.       Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (DSDM)
b.      Divisi Manajemen Risiko (DMR)
c.       Divisi Kepatuhan (DK)
6.         Direktur II
a.       Divisi Treasury (DTRS)
b.      Divisi Pemasaran Ritel (DPRT)
c.       Divisi Syariah (DSYA)
7.         Direktur III
a.       Divisi Akuntansi (DAKT)
b.      Divisi Operasi (DOPS)
c.       Divisi Teknologi Informasi (DTI)
8.         Direktur IV
a.       Divisi Pengelolaan Kredit (DPK)
b.      Divisi Pembinaan dan Penyelamatan Kredit (DPPK)
c.       Divisi Logistik (DLOG)



Job Description
Masing-masing individu atau kelompok dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tugas yang harus diemban dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Uraian tugas dari setiap jabatan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
1.  Dewan Pengawas Syariah
a.   Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI
b.      Mengenai aspek syariah terhadap pedoman operasional, produk yang dikeluarkan bank,
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank,
d.      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI
e.       Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
2.   Dewan Komisaris
a.       Merumuskan kebijakan pengawasan serta pengelolaan bank,
b.      Melakukan pengawasan aktivitas harian atas pengurusan bank,
c.       Menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan bank,
d.      Wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, serta memberikan nasihat kepada direksi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi pada PT. Bank Rakyat Indonesia
e.       Mengadakan rapat dengan direksi,
f.       Dewan komisaris tidak diperbolehkan memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau menguntungkan bank.
3.  Komite Audit
a.       Menyusun rencana dan program kerja Komite Audit yang merupakan penjabaran dari program Komite Audit,
b.      Melakukan pertemuan dengan:
1)            Audit Intern (AIN) untuk membahas temuan-temuan audit terutama yang dinilai menganung risiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank
2)            Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan (AMK) dan Divisi terkait untuk membahas perkembangan kinerja keuangan BRI dan informasi keuangan lainnya
3)             Divisi-divisi lain yaitu antara lain Divisi Perencanaan Strategis (Renstra), Divisi Logistik dan Divisi Kredit (ADK) untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan fungsi unit organisasi bersangkutan serta kinerja BRI
c.       Melakukan pertemuan regular (mingguan) dengan komite-komite di jajaran komisaris untuk membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan efektifitas fungsi, tugas dan tanggung jawab Komisaris.
d.      Melakukan evaluasi dan memberikan laporan tertulis kepada Komisaris dari setiap pertemuan/ rapat dan penugasan yang diberikan kepada Komite Audit.
e.       Mengikuti rapat kinerja mengenai penyusunan pedoman Good Corporate Governance (GCG) BRI, evaluasi kinerja dan Forum Komunikasi Audit Intern dan melakukan kunjungan ke beberapa Kantor Ispektur (Kanins),
Kantor Wilayah/ Cabang dalam rangka mendapatkan informasi langsung masalah yang dihadapi oleh unit kerja
f.       Memberikan materi pada pelatihan yang iselenggarakan oleh Kantor Inspeksi (Kanins)
g.      Melakukan riset berkaitan dengan perubahan peran fungsi Audit Intern sebagai Strategic Bussiness Partner (SBP) dalam pelaksanaan Risk-based Audit dengan mengirimkan kuesioner dan melakukan in-depth interview
h.      Mengikuti seminar yang berkaitan dengan fungsi-fungsi Komite Audit dalam rangka menigkatkan kompetensi dan kapabilitas Komite Audit,
i.        Melakukan diskusi dengan Eksternal Auditor, baik sebelum maupun setelah dilakukan pemeriksaan mengenai temuan-temuan atas laporan keuangan bank.
j.        Melakukan diskusi dengan pihak lainnya khususnya yang berkaitan dengan peningkatan efektivitas fungsi audit intern.
4.         Komite Pemantau Risiko Tugas
              Tanggung jawab Komite Pemantau Risiko pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk adalah meminimalkan kepada Komisaris isiko yang mungkin timbul dari setiap aktifitas risiko.
5.       Komite Remunerasi dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KNR) melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya yaitu memberikan rekomendasi, memantau dan menganalisa mengenai sistem, prosedur pemilihan dan/ atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris serta calon anggota Dewan Komisaris dan/atauDireksi kepada Dewan Komisaris, melakukan evaluasi kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pekerja Perusahaan.
6.      Komite Pengawasan Manajemen Risiko Tugas dan tanggungjawab Komite Pengawasan Manajemen Risiko (KPMR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah mengevaluasi dan memastikan agar penerapan manajemen risiko bank teta memenuhi unsure-unsur kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko, sehingga kegiatan bank tetap dapat terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima serta menguntungkan bank.
7.      Komite Manajemen Risiko
a.             Membantu Direktur Utama dalam menyusun Kebijakan Umum, Strategi Manajemen Risiko
b.            Mengusulkan kepada Komisaris dan Direksi untuk mendapatkan persetujuan serta mengevaluasi sistem manajemen risiko yang diterapkan.
8.      Komite Aset dan Liabilitas (Asset and Liabilities Committee/ALCO) ALCO bertugas mengelola asset dan kewajiban BRI, secara luas ALCO juga memiliki tugas mengelola likuiditas, manajemen investasi dan manajemen investasi dan manajemen perbedaan waktu. \
9.       Komite Kredit Tugas Komite Kredit adalah memberikan persetujuan maupun perpanjangan kredit sampai batas kredit yang ditentukan Direksi dengan memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan, sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, didasarkan pada penialaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan permohonan kredit.
10.  Komite Pengarah Teknologi dan Informasi Tugas dan tanggungjawab KOmite Pengarah Teknologi dan Informasi adalah mempertimbangakan sekaligus menentukan kebijakan yang berkaitan dengan risiko teknologi.
11.  Direksi Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab utamanya dalam mengelola perusahaan, berdasarkan keputusan RUPS yang telah itetapkan pembidangan Direksi.
12.  Direktur Utama Bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern perusahaan dan memastikan seluruh aktivitas usaha bank berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
13.  Wakil Direktur Utama Tugas wakil Direktur Utama ini bertugas membantu Direktur Utama menjalankan tugasnya.

2.3 Kegiatan Umum BRI Pusat
Kegiatan yang meliputi kantor BRI Pusat antara lain :
Produk Jasa dan Layanan :
1.  Simpanan :
·         Deposito = Depobri Rupiah, Depobri Valas, Depobri On Call (DOC),SertiBRI
·         Tabungan = BriTama, SIMPEDES, Tabungan Haji, BRI Prioritas, Britama Dollar
2. Jasa :
1.  Jasa Bisnis               =  Bank Garansi, Kliring, ATM, Remittance, SKBDN
2.      Jasa Keuangan = Bill Payment, CEPEBRI, INKASO, Penerimaan Setoran, Transaksi Online, Transfer dan LLG
3.
Jasa Lain
=  Setoran Pajak, Dana Orang Tua Asuh, Western Union,

Denda Tilang, Zakat dan Infaq, Layanan Ekspor, Layanan Impor
4.
Kelembagaan
=  Cash Management, Ekspor-Impor, Salary Crediting,

SPP Online, Cash Management BRI
5.
E-Banking
=  ATM BRI, SMS Banking BRI, Phone Banking BRI
6.
Treasury
=  Foreign Exchange, Money Market, Fixed Income

Securities (FIS), Derivative dan Structured Treasury Product
7.
International

3.  Produk Perbankan
Produk Perbankan merupakan instrument atau perangkat yang dimiliki oleh bank berupa produk yang ditawarkan bank kepada masyarakat. Produk perbankan yang ditawarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. antara lain:
a.          Produk Simpanan / Tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Berikut produk simpanan/tabungan yang ada di PT. Bank Rakyat


1.          Simpedes
Simpedes adalah simpanan masyarakat pedesaan yang terasuk kelompok tabungan yang pengambilannya tidak dibatasi jumlah maupunfrekuensinya sepanjang saldo mencukupi yaitu sebesar Rp 50.000,-
2.          Britama
Britama adalah produk simpanan yang termasuk kelompok tabungan yang dana penyetoran awalnya Rp 250.000,- pengambilan serta penyetoran tidak dibatasi dalam jumlah maupun frekuensi sepanjang saldo mencukupi.
3.          Deposito
Deposito adalah simpanan uang dari masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapatdilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan yang telah disetujui antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
4.          Giro
Giro adalah simpanan masyarakat kepada PT. BRI (Persero) Unit Desa yang setorannya maupun penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan tidak dibatasi jumlah maupun frekuensi sepanjang dana mencukupi. Pengambilannya dengan menggunakan cek bilyet giro. Penyetoran rekening giro dapat dilakukan oleh siapapun tetapi pengambilannya hanya dapat dilakukan oleh pemegang rekening yang bersangkutan.
   4.  Pinjaman :

1.
Mikro
= Kupedes
2.
Retail
= Kredit Agunan Kas, Kredit Express, Kredit Investasi, Kredit
Modal Kerja, Kredit Modal Kerja Ekspor, Kredit Modal Kerja Impor, Kredit Modal Kerja Konstruksi, BRI Guna, Bank Garansi, Kredit Waralaba, Kredit SPBU, Kredit Resi Gudang, Kredit Talangan BBM, Kredit Modal Kerja Konstruksi - BOI
3.    Menengah = Agribisnis, Bisnis Umum
4.    Program = KPEN-RP, KPR & KPRS Bersubsidi, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
5.    KURBRI
b.         Produk Kredit / Pinjaman PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Berikut produk kredit / pinjaman yang terdapat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :


1.      Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit usaha rakyat merupakan fasilitas kredit yang berasal dari program pemerintahan untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dengan persyaratan yang mudah.
2.  Kredit KUPEDES
Kredit KUPEDES merupakan fasilitas kredit untuk pengembangan usaha keatas dengan persyaratan yang mudah. Kredit dengan bungan bersaing yang bersifat umum untuk semua sector ekonomi, ditunjukkan untuk individual (badan usaha maupun perseorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani seluruh BRI Unit dan Teras BRI.
3.  Kredit Briguna
Kredit Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur / debitur dengn sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji / uang pensiun). Briguna diberikan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif, misalnya : pembelian barang bergerak atau tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah / sekolah, pengobatan, pernikahan dan lain lain. Briguna merupakan hasil harmonisasi Briguna dan Kupedes Golbertahap yang dapat dilayani di Kanca, KCP dan BRI Unit. Pasar sasaran untuk Briguna ini adalah :
a.       Warga Negara Indonesia (WNI)
b.      Pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap, yang terdiri dari:
1.  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah.
2.  Anggota TNI
3.  Anggota POLRI
4.  Anggota BUMN
5.  Anggota BUMD
6. Pegawai perusahaan swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badan hukum milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
c.       Pensiunan dan atau janda / dudanya, dari Pegawai sebagaimana butir 2.a s/d 2.e diatas
d.      Pensiunan dan atau janda / dudanya, dari sebagaimana butir 2.f diatas yang mempunyai dana pension secara tetap dari perusahaan asuransi atau perusahaan dan pension yang didirikan sesuai dengan ketentuan mentri keuangan.

4.                        Produk Konsumer :    
    Kartu Kredit
1.  Kredit Pemilikan Rumah (KPR)=  Syarat dan Ketentuan KPR, Simulasi
2.      Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)=  Product Knowladge, Simulasi
3.       Kredit Multi Guna (KMG)=  Syarat dan Keuntungan KMG, Simulasi
4.  Kios

4.          Investment Banking :
1.      DPLK
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perseorangan dan perusahaan, serta Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi Perusahaan.
Tujuan PPIP adalah untuk membantu peserta menghimpun dana yang dapat memberikan jaminan kelangsungan penghasilan dan kesejahteraan hari tua bagi para peserta dengan menginvestasikan dana peserta ke instrumen investasi yang menarik melalui diversifikasi portofolio efek sesuai paket pilihan investasi yang dipilih oleh peserta.
Tujuan PPUKP adalah untuk membantu perusahaan dalam mencadangkan pembayaran dana pesangon pekerja yang berhak atas dana pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan internal perusahaan.

2.   ORI
Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Negara Ritel (SR) merupakan Surat Berharga yang dijamin pembayaran bunga, bagi hasil serta pokoknya oleh Pemerintah dan dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi investor individu Warga Negara Indonesia.
Keunggulan
a.       Kupon yang ditawarkan menarik.
b.      Bagi hasil akan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening investor, sampai dengan jatuh tempo.
c.       Risiko investasi pada produk ini relatif lebih kecil dibanding produk investasi lain.
d.      Potensi memperoleh capital gain.
e.      BRI selaku agen penjual juga bertindak sebagai stand by buyer apabila investor hendak menjual ORI atau SR sebelum jatuh tempo, sesuai market price yang berlaku saat itu.
Persyaratan
a.       Individu atau perseorangan WNI yang dibuktikan dengan KTP/SIM.
b.      Investasi minimal Rp 5 juta dan kelipatannya s.d. maksimal Rp 5 miliar (atau angka maksimal lain yang ditentukan Pemerintah).
c.       Mempunyai rekening tabungan berupa Britama/Girobri di Bank BRI.
d.      Mengisi formulir pemesanan.
3. Wali Amanat
BRI telah berpengalaman dalam bertindak sebagai wali amanat dan telah mendapat kepercayaan dari berbagai perusahaan BUMN, perbankan dan korporasi lainnya dalam hal penerbitan obligasi/MTN.
Tugas
Mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi/MTN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta perjanjian perwaliamanatan.
Fungsi dan Kewajiban
a)  Jasa Agen Pembayaran
BRI berkewajiban membantu emiten melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Emiten menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.
b)  Jasa Agen Jaminan
BRI berkewajiban membantu wali amanat dalam pengawasan nilai jaminan obligasi, mendaftarkan jaminan kepada kantor fiducia setempat dan memelihara dokumen jaminan obligasi dengan baik.
4.    Jasa Kustodian
BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen monye market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham.

Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
Fasilitas
a)         Pengelolaan Mutual Fund
Meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK EBA).
b)         Pengelolaan Sekuritisasi Asset
Dengan menjadi Bank Kustodian untuk KIK-EBA DSMF 01 dan KIK-EBA DSMF 02. BRI Kustodian juga mengelola aset Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) atas permintaan nasabah institusi.
c)      Payment Agent & Escrow Agent
d)     Pada Mekanisme Pembayaran Surat Hutang atas Kepercayaan Nasabahnya
e)      Layanan dengan Standar Mutu yang Tinggi serta Fee yang Bersaing
f)       Client Information Module
Sarana informasi berbasis web hingga menjadi sarana pengiriman instruksi transaksi nasabah BRI Kustodian secara online.













2.4 BRI Unit Simpang Pos Medan
·         Produk Layanan
1.         Simpedes
Simpedes adalah simpanan masyarakat pedesaan yang terasuk kelompok tabungan yang pengambilannya tidak dibatasi jumlah maupunfrekuensinya sepanjang saldo mencukupi yaitu sebesar Rp 50.000,-
2.         Britama
Britama adalah produk simpanan yang termasuk kelompok tabungan yang dana penyetoran awalnya Rp 250.000,- pengambilan serta penyetoran tidak dibatasi dalam jumlah maupun frekuensi sepanjang saldo mencukupi.
3.         Deposito
Deposito adalah simpanan uang dari masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapatdilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disetujui antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
4.         Produk Kredit atau Pinjaman kepada Masyarakat
·            Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit usaha rakyat merupakan fasilitas kredit yang berasal dari program pemerintahan untuk pengembangan usaha mikro dengan bunga 0,3 % per bulan menengah dan persyaratan yang mudah. Namun BRI Unit Simpang Pos sudah tidak menggunakan KUR lagi dan digantikan oleh Kupedes.
·         Kredit KUPEDES
Kredit KUPEDES merupakan fasilitas kredit untuk pengembangan usaha keatas dengan persyaratan yang mudah. Kredit dengan bunga 1,25 % per bulan dengan jumlah pinjaman 1-25 juta yang bersifat umum untuk semua sector ekonomi, ditunjukkan untuk individual (badan usaha maupun perseorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani seluruh BRI Unit dan Teras BRI.
·         Mekanisme Pemberian Kredit BRI
1)      Administrasi 
Nasabah calon debitur mengunjungi Bank Rakyat Indonesia untuk membuat ataupun mengisi surat keterangan permohonan kredit dengan membawa persyaratan yang sebelumnya telah di ketahui, yakni legalitas perorangan dan badan usaha/hukum, surat perizinan usaha. Usaha yang baru memulai, minimal usahanya telah berjalan 6 (enam) bulan, perpanjangan jangka waktu, perubahan jumlah, perubahan struktur, tipe dan syarat kredit, restrukturisasi maupun penyelesaian kredit harus diajukan secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan oleh debitur dan dicatat oleh ADK dalam register permohonan kredit (register SKPP). Customer Service KUR mendata beberapa informasi tentang calon debitur seperti nama, alamat, usaha, lama usaha, dan pengajuan jumlah kredit. Setelah mendata, calon debitur akan dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, angsuran KUR Mikro sesuai plafon dan jangka waktu + bunga. Jika sudah membawa KTP suami istri, bisa langsung difotocopy dan diberikan kepada pihak BRI.
2)  Account Officer (AO) 
Calon debitur menuju bagian account officer untuk dibuatkan laporan kunjungan nasabah yang nantinya petugas bank akan mensurvey data-data yang tercantum dalam proposal kredit yang sebelumnya telah diajukan oleh nasabah calon debitur (pembudidaya ikan) untuk mengetahui apakah telah sesuai/layak atau tidak, hasil dari kunjungan petugas bank tersebut akan dituangkan pada lampiran hasil kunjungan nasabah yang selanjutnya akan diserahkan pada pimpinan cabang untuk bahan pertimbangan dan pembelajaran apakah kredit yang diajukan oleh calon debitur (pembudidaya ikan) bisa disetujui atau tidak. Calon debitur melengkapi semua persyaratan untuk langkah berikutnya, seperti surat agunan. AO melakukan prakarsa kredit atas debitur/calon debitur dalam mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan monitoring terhadap debitur/usahanya. Dilakukan pengecekan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) BI checking.
Apabila calon debitur tidak sedang menerima kredit dari bank lain dan track recordnya baik maka dilanjutkan untuk tahap selanjutnya. Survey usaha calon debitur oleh AO. Selain survei, AO juga mencari informasi-informasi dari pihak ketiga seperti tetangga sekitar calon debitur. Tahap ini untuk keperluan pertimbangan pencairan kredit dan pembuktian kebenaran data yang diberi oleh calon debitur, menganalisa kelayakan usaha calon debitur dan kelayakan agunan yang dijanjikan.
3)   Pimpinan Cabang 
Setelah dilakukan survei, pimpinan cabang menimbang apakah calon debitur tersebut layak mendapatkan pinjaman dengan patokan RPC (Repayment Capacity). Apabila RPC terpenuhi, diputuskan persetujuan kredit beserta plafon kredit yang akan diberikan. Tahap selanjutnya dilakukan perjanjian kredit antara pihak BRI dengan debitur KUR Mikro. Jika pimpinan cabang telah memberikan persetujuan maka nasabah calon debitur menuju bagian admin kredit untuk proses realisasi kredit yang telah diajukan. Tahap terakhir yakni realisasi di Teller. Pada saat realisasi, dokumen atau syaratsyarat sudah harus dilengkapi oleh calon debitur.
·            Realisasi Kredit Kupedes
               Untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang dapat menyebabkan kerugian pada bank, bank BRI Unit Simpang Pos selalu menetapkan prinsip kehati-hatian pada setiap kredit yang dijalankan, faktor yang mempengaruhi pemberian kredit:

a.     Kepribadian
Kepribadian pelaku Kupedes (debitur) merupakan segi-segi yang subyektif tetapi menjadi suatu yang penting dalam penentuan pemberian kredit, sehingga perlu dikumpulkan data-data mengenai calon debitur tersebut.
b.  Tujuan
      Tujuan penggunaan kredit dari calon debitur perlu diketahui apakah untuk kegiatan konsumtif atau produktif atau dipakai untuk kegiatan yang bersifat atau mengandung unsur spekulatif. Setiap tujuan tersebut memiliki resiko gagal bayar
c.  Kontrol fisik dan catatan
      Pejabat kredit telah meyakini bahwa pencairan kredit yang dilakukan oleh debitur (pembudidaya ikan) memang digunakan untuk transaksi bisnis sesuai dengan yang ditetapkan BRI dengan memperhatikan kebutuhan keuanagan debitur. Untuk itu, perlu dilihat dari laporan periodik ke bank atau inspeksi ke lokasi usaha debitur untuk membuktikan kebenaran.
d. Catatan Riwayat Kredit Calon Debitur
Jika seorang nasabah menikmati fasilitas kredit lebih dari satu jenis kredit, dan salah satu dari fasilitas tersebut memburuk, maka semua fasilitas yang diperolehnya patut diwaspadai
·               Kelayakan Usaha
         Dalam pemberian kredit, analisis kredit merupakan hal yang sangat penting. Untuk KUR Mikro, analisis kredit dilakukan oleh Analis kredit KUR Mikro. Analisis KUR Mikro sama dengan kredit pada umumnya yang menggunakan analisis 5C, yang terdiri dari character, capacity, capital, collateral, condition of economy. Dalam hal analisis, wawancara merupakan hal yang penting. Wawancara digunakan untuk melihat karakter, omzet dan prospek usahanya. Wawancara dan survei digunakan untuk melihat character, capacity, capital, dan condition of economy. Untuk character, penilaian ini merupakan penilaian secara kualitatif, dan karakter merupakan hal yang penting untuk diketahui lewat wawancara dengan debitur, informasi oleh pihak ketiga misalnya tetangga debitur, dan Sistem Informasi Debitur (SID). Begitu juga dengan capacity dan capital, saat wawancara analis kredit dapat melihat dari omzet yang mampu dihasilkan oleh calon debitur. Tidak hanya dilihat dari omzet, tapi juga perlu diketahui apakah ada penghasilan tambahan dan mengenai pengeluaran dari calon debitur tersebut. Dalam penilaian condition of economy, analis kredit dapat melihat dari kegiatan yang biasa dilakukan oleh debitur dalam hal usahanya, dan daya saing disekitar tempat usaha calon debitur Sebelum menyalurkan kredit pada nasabah calon debitur, bank menimbang dan menjalankan prinsipprinsip berikut:
a. Prospek
       Prospek usaha perikanan yang di tekuni calon debitur dimasa mendatang perlu dianalisis apakah baik atau tidak. Hal ini mempengaruhi besar kecilnya resiko yang di hadapi oleh bank BRI Unit Simpang Pos akan terjadinya gagal bayar. Oleh karena itu analisis kredit harus melakukan etimasi peluang usaha calon debitur di masa mendatang. Unsur-unsur yang dapat menjadi penilaian mengenai prospek tersebut antara lain: bidang usaha, pengelolaan bidang usaha, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
               b. Pembayaran
Pihak bank perlu untuk mengetahui dengan cara bagaimana pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan.
 c.  Personil kompeten dan dapat dipercaya
Pejabat Kredit BRI mempunyai kesadaran bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan
d.   Prosedur otorisasi yang tepat
 Pencairan kredit dapat dilakukan setelah formulir ditandangani oleh pejabat yang berwenang yaitu oleh atasan langsung petugas ADK (Pinca).
e.   Dokumen dan catatan yang memadai (Agunan)
  Pertama, kelengkapan standar dari paket kredit sesuai dengan kebijakan dan ketentuan BRI. Kedua,  kelengkapan standar dari Perjanjian Kredit (PK) beserta lampiran-lampirannya. Ketiga, kelengkapan standar registrasi dalam administrasi bank atas semua transaksi debitur telah dilakukan dengan benar dan baik. Dan yang terakhir kelengkapan standar pengikatan jaminan serta penguasaan bukti pemilikan telah dipenuhi. Dalam hubungan ini, debitur/calon debitur hanya bisa melakukan pencairan bila semua catatan administrasi sesuai dan dokumentasi kredit telah diisi dan ditandatangani secara lengkap.

·         Masalah Penyaluran Kredit Kupedes Rakyat
            Berdasarkan hasil keterangan pihak BRI Unit Simpang Pos Kredit Kupedes memiliki beberapa masalah berikut diantaranya:
1) Pengusaha bidang pertanian sedikit yang berminat untuk melakukan pinjaman kredit Kupedes Rakyat.
2) Kelayakan usaha yang melakukan kredit sangat kecil sehingga banyak calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank.
3) Penyimpangan penggunaan dana yang telah terealisasi yang menyebabkan kurangnya kepercayaan pihak bank untuk peminjaman berikutnya. Pada catatan perjanjian dana yang akan disalurkan digunakan untuk perkembangan usaha perikanan yang dijalani. Pada saat analis perkreditan BRI memantau usaha debitur, ditemukan penyalahgunaan dana tersebut. 40% dana digunakan untuk usaha pertanian, dan selebihnya dana digunakan untuk kegiatan konsumtif dan spekulatif.
4) Kurangnya komunikasi peminjam (calon debitur) dengan pihak bank yang menyebabkan kurangnya kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit.
5) Adanya beberapa debitur yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan beberapa debitur yang selalu menunggak pembayaran kredit bahkan tidak membayarnya. Kejadian inilah yang mengakibatkan istilah kebijakan “buku hitam” yang diberikan pada Debitur. Terdaftar dalam buku hitam ini merupakan efek jera bagi para nasabah, karena nasabah sudah di blacklist pada semua sistem bank yang ada di Indonesia. Artinya, nasabah yang sudah terdaftar tidak dapat lagi melakukan peminjaman selama kurun waktu 10 tahun dengan catatan hutang kredit yang ada pada Bank juga harus lunas.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.         Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia, didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).
2.         Produk layanan BRI Unit Simpang Pos Medan yaitu Simpedes, Britama, Deposito dan Produk Kredit atau Pinjaman kepada Masyarakat yang terdiri dari Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Kupedes.
3.         Masalah Penyaluran Kredit Kupedes yang dialami oleh BRI Unit Simpang Pos adalah Pengusaha bidang pertanian sedikit yang berminat untuk melakukan pinjaman kredit Kupedes Rakyat, kelayakan usaha yang melakukan kredit sangat kecil sehingga banyak calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank,  kurangnya kepercayaan pihak bank untuk peminjaman berikutnya, kurangnya komunikasi peminjam (calon debitur) dengan pihak bank yang menyebabkan kurangnya kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit, adanya beberapa debitur yang tidak bertanggung jawab.

3.2 Saran
Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum. Oleh karena itu, tim penyusun mengharapkan agar pembaca lebih banyak mencari sumber yang berkaitan dengan topik makalah ini, untuk membandingkan isi dari makalah ini. Bila terjadi kesalahan penyusunan, dengan tangan terbuka tim Penyusun menerima saran dan masukan yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata tim penyusun mengucapkan terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar